Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menunjukkan komitmennya dalam pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel dengan menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumbar. Penyerahan laporan ini dipandang sebagai langkah strategis untuk membangun kepercayaan publik dan memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik.
Penyerahan LKPD tersebut dilaksanakan di Aula Kantor BPK RI Perwakilan Sumbar pada Senin, 30 Maret 2026. Kepala Perwakilan BPK, Nelson Siregar, menerima langsung laporan tersebut, bersamaan dengan penyerahan dari lima pemerintah kabupaten/kota lainnya, yaitu Kabupaten Limapuluh Kota, Agam, Kepulauan Mentawai, Kota Solok, dan Kota Padang.
Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, menegaskan bahwa penyampaian LKPD merupakan bagian dari kewajiban konstitusional pemerintah daerah dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan APBD. Mahyeldi mengatakan, penyerahan LKPD ini adalah wujud komitmen pemerintah daerah. “Penyerahan LKPD ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Gubernur Mahyeldi menjelaskan bahwa penyusunan dan penyampaian laporan keuangan bukan hanya sekadar kegiatan administratif rutin, melainkan juga merupakan langkah strategis dalam membangun kepercayaan publik dan memperkuat tata kelola pemerintahan. Ia menekankan pentingnya laporan keuangan sebagai dasar evaluasi efektivitas pengelolaan anggaran. Mahyeldi mengatakan, laporan keuangan menjadi dasar evaluasi atas efektivitas pengelolaan anggaran. “Laporan keuangan ini menjadi dasar evaluasi atas efektivitas pengelolaan anggaran, sekaligus bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat,” katanya.
Gubernur juga mengingatkan bahwa penyampaian LKPD kepada BPK wajib dilakukan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepatuhan terhadap tenggat waktu ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam memenuhi kewajiban pengelolaan keuangan.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Mahyeldi menyinggung mengenai tantangan pengelolaan keuangan daerah yang dihadapi akibat bencana alam yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera Barat pada akhir tahun 2025. Kondisi ini memaksa pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian prioritas belanja. Mahyeldi mengatakan, kondisi tersebut menyebabkan penyesuaian prioritas belanja daerah. “Kondisi tersebut menyebabkan penyesuaian prioritas belanja daerah, terutama untuk penanganan darurat, rehabilitasi, dan pemulihan pascabencana,” ujarnya.
Meskipun menghadapi tantangan yang signifikan, Gubernur Mahyeldi menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menjaga tertib administrasi dan memastikan seluruh penggunaan anggaran dilaksanakan secara transparan serta dapat dipertanggungjawabkan. Ia menekankan pentingnya akuntabilitas dalam setiap aspek pengelolaan keuangan daerah. Mahyeldi menegaskan, dalam kondisi apapun, pengelolaan keuangan daerah harus tetap akuntabel. “Dalam kondisi apa pun, pengelolaan keuangan daerah harus tetap akuntabel dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Menanggapi penyerahan LKPD tersebut, Kepala Perwakilan BPK, Nelson Siregar, menjelaskan bahwa pemeriksaan LKPD tidak hanya bertujuan untuk memberikan opini, tetapi juga untuk mendorong perbaikan tata kelola keuangan secara menyeluruh. Pemeriksaan ini mencakup berbagai aspek penting. Nelson Siregar mengatakan, pemeriksaan mencakup aspek kepatuhan terhadap peraturan. “Pemeriksaan mencakup aspek kepatuhan terhadap peraturan, efektivitas sistem pengendalian internal, serta kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan,” katanya. Nelson Siregar berharap agar proses pemeriksaan dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat yang signifikan bagi pemerintah daerah serta masyarakat luas.







