Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik gratifikasi dan korupsi melalui penguatan sistem internal. Penegasan ini disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam acara Penguatan Integritas dan Komitmen Pencegahan Gratifikasi dan Korupsi yang berlangsung di Jakarta, Kamis, 5 Februari 2026.
Acara tersebut dihadiri oleh berbagai elemen internal Kemnaker, termasuk pejabat tinggi madya, pejabat tinggi pratama, seluruh pegawai, serta anggota Dharma Wanita Persatuan (DWP). Partisipasi aktif dari seluruh jajaran ini mencerminkan keseriusan Kemnaker dalam menanamkan budaya antikorupsi secara menyeluruh.
Menaker Yassierli menekankan bahwa integritas bukan sekadar retorika, melainkan landasan utama dalam setiap pelaksanaan tugas di Kemnaker. Ia memberikan apresiasi atas berbagai perbaikan yang telah diimplementasikan di masing-masing unit kerja, termasuk digitalisasi, pembenahan Standar Operasional Prosedur (SOP), dan penyempurnaan regulasi. Menurutnya, upaya pencegahan korupsi harus dibangun melalui sistem yang terstruktur dan berkelanjutan, bukan hanya mengandalkan imbauan semata.
“Integritas harus menjadi ‘cara kerja’ kita sehari-hari. Ini menuntut kejujuran, kepatuhan terhadap aturan, dan pemahaman mendalam tentang potensi risiko gratifikasi dan korupsi di semua lini,” tegas Yassierli.
Lebih lanjut, Menaker Yassierli membuka diri terhadap informasi terkait potensi praktik gratifikasi dan korupsi yang memerlukan penindakan lebih lanjut. Ia mengajak seluruh jajaran untuk menjadikan budaya integritas sebagai bagian yang tak terpisahkan dari cara kerja sehari-hari, bukan hanya sebagai agenda seremonial belaka. “Saya berharap kita terus berbenah dan memperkuat setiap pilar Kementerian Ketenagakerjaan. Saya mengajak seluruh jajaran untuk menjadikan budaya integritas sebagai bagian tak terpisahkan dari cara kerja kita, bukan sekadar agenda seremonial,” kata Yassierli.
Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo Widiarto, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, memberikan pemahaman mendalam mengenai gratifikasi dan potensi pelanggaran hukum terkait korupsi. Arif Waluyo Widiarto mengingatkan, jabatan publik merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, bukan sebagai sarana untuk mencari keuntungan pribadi. Menjaga kepercayaan publik dan kehormatan institusi adalah kewajiban yang tidak dapat ditawar.
Dengan adanya penguatan komitmen bersama ini, Kemnaker menegaskan arah pembenahan yang konsisten, dengan fokus pada penguatan integritas agar layanan semakin dipercaya, keputusan semakin akuntabel, dan upaya pencegahan berjalan efektif. Menaker Yassierli berharap, tata kelola yang bersih akan menjamin hak dan kewajiban pekerja serta pengusaha dapat dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku, tanpa adanya praktik yang melanggar keadilan. “Bagi pekerja dan pengusaha, tata kelola yang bersih memastikan hak dan kewajiban dijalankan sesuai aturan, tanpa praktik yang melanggar keadilan,” imbuhnya.







