www.domainesia.com
News

KPK Dalami Dugaan Wali Kota Madiun Terima Suap Miliaran Rupiah

62
×

KPK Dalami Dugaan Wali Kota Madiun Terima Suap Miliaran Rupiah

Sebarkan artikel ini
kpk-dalami-dugaan-wali-kota-madiun-terima-suap-miliaran-rupiah
KPK Dalami Dugaan Wali Kota Madiun Terima Suap Miliaran Rupiah

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan investigasi mendalam terhadap dugaan praktik korupsi yang melibatkan Wali Kota Madiun, Maidi. Fokus utama penyelidikan adalah dugaan penerimaan hasil pemerasan dan gratifikasi yang mencapai total Rp 2,25 miliar selama masa jabatannya.

KPK menaruh perhatian khusus pada indikasi bahwa praktik korupsi ini telah berlangsung sejak tahun 2019 dan berlanjut hingga 2024, dengan proyeksi bahkan akan terus berlanjut hingga periode 2025-2030. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan modus operandi yang diduga dilakukan oleh Maidi.

Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa pada awal masa jabatannya, dari tahun 2019 hingga 2022, Maidi diduga telah menerima gratifikasi dari berbagai sumber dengan total mencapai Rp 1,1 miliar. Selain itu, terdapat indikasi penerimaan dana sebesar Rp 200 juta dari seorang kontraktor yang terlibat dalam proyek pemeliharaan jalan senilai Rp 5,1 miliar, khususnya pada paket II proyek tersebut.

Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa pada Juni 2025, KPK menduga Maidi menerima transfer dana sebesar Rp 600 juta dari pengembang properti PT HB melalui dua transaksi rekening yang berbeda. Selain itu, pada tanggal 9 Januari 2026, Yayasan STIKES Madiun diduga memberikan dana sebesar Rp 350 juta sebagai kompensasi atas pemberian izin akses jalan dalam bentuk “sewa” selama periode 14 tahun.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan mekanisme penyaluran dana dari Yayasan STIKES. “Yayasan STIKES menyerahkan uang tersebut kepada RR, pihak swasta yang merupakan orang kepercayaan MD, melalui transfer rekening atas nama CV SA,” tuturnya di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/1/2026).

Dengan demikian, akumulasi dana yang diduga diterima oleh Maidi, yang terdiri dari Rp 1,1 miliar (gratifikasi), Rp 200 juta (dari kontraktor), Rp 600 juta (dari pengembang properti), dan Rp 350 juta (dari Yayasan STIKES), mencapai total Rp 2,25 miliar. KPK terus berupaya mendalami kasus ini untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.