www.domainesia.com
News

Polres Padang Panjang Tangkap Dua Pria Bawa Ganja Kering

12
×

Polres Padang Panjang Tangkap Dua Pria Bawa Ganja Kering

Sebarkan artikel ini
polres-padang-panjang-amankan-dua-pria-pemilik-ganja-kering
Polres Padang Panjang Amankan Dua Pria Pemilik Ganja Kering

Padang Panjang – Dua pria berinisial MAB (22) dan MZ (26) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Panjang atas dugaan kepemilikan ganja kering di kawasan Tikungan Tugu Semen Padang, Jalan Sutan Syahrir, Jumat (5/6/2026) malam.

Penangkapan berlangsung saat petugas menggelar patroli rutin di lokasi tersebut. Saat melihat gerak-gerik keduanya mencurigakan, polisi langsung menghentikan dan memeriksa mereka dengan disaksikan perangkat lingkungan setempat.

Kasat Resnarkoba Polres Padang Panjang, IPTU Rahmad Deddy, mengatakan dari hasil pemeriksaan petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait penyalahgunaan narkotika.

“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering,” ujarnya.

Petugas menyita lima paket ganja kering, dua unit ponsel, dan dua bungkus kertas papir. Polisi juga mengamankan satu unit mobil pikap Toyota Hilux beserta dokumen kendaraannya sebagai barang bukti tambahan.

Barang bukti ganja kering itu ditemukan dalam dua kemasan berbeda. Empat paket dibungkus kertas putih, sementara satu paket lainnya disimpan dalam kotak plastik bergambar tengkorak.

Setelah diamankan, MAB dan MZ dibawa ke Satresnarkoba Polres Padang Panjang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya kini ditahan di Mapolres Padang Panjang.

Rahmad menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Padang Panjang. Ia juga mengajak masyarakat ikut melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.

Kedua tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang telah disesuaikan dengan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.