www.domainesia.com
News

Polsek Sijunjung Bekuk Pria Tua Pengguna Sabu di Koto VII

132
×

Polsek Sijunjung Bekuk Pria Tua Pengguna Sabu di Koto VII

Sebarkan artikel ini
polres-sijunjung-tangkap-pria-paruh-baya,-sabu-jadi-bukti
Polres Sijunjung Tangkap Pria Paruh Baya, Sabu Jadi Bukti

Sijunjung – Polsek Koto VII, di bawah naungan Polres Sijunjung, telah berhasil mengamankan seorang pria berinisial IR (57) yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Keberhasilan penangkapan ini merupakan wujud respons cepat pihak kepolisian terhadap aduan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal mereka.

Peristiwa penangkapan ini terjadi pada hari Minggu, 18 Januari 2026, sekitar pukul 01.30 WIB, di sebuah kediaman yang terletak di Jorong Sumpadang, Nagari Palaluar, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat. Operasi ini menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di seluruh wilayah hukumnya, sekaligus menunjukkan sinergi yang baik antara aparat penegak hukum dan masyarakat.

IPTU R Adnes, SH, selaku Kapolsek Koto VII, menjelaskan bahwa operasi penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat mengenai adanya aktivitas penyalahgunaan sabu di kediaman pelaku. “Penindakan ini berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas penyalahgunaan sabu di rumah pelaku,” ujar Kapolsek Koto VII, IPTU R Adnes, SH. Informasi ini menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan tindakan lebih lanjut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, aparat kepolisian segera melakukan serangkaian penyelidikan mendalam. Dengan gerak cepat, petugas kepolisian melakukan penggerebekan di lokasi yang dimaksud. Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait dengan aktivitas penyalahgunaan narkoba.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas meliputi sebuah alat hisap sabu (bong), satu paket narkotika jenis sabu, serta dua buah korek api. Proses penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh aparat desa dan tokoh masyarakat setempat, sebagai upaya untuk menjaga transparansi dan menghindari potensi kesalahpahaman. Kehadiran saksi dari unsur masyarakat ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh proses penangkapan dan penggeledahan berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Kapolsek Koto VII menambahkan bahwa penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh aparat dan tokoh masyarakat setempat. Pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Seprimulyadi dan Deriyal Caniago, dua warga setempat, turut hadir sebagai saksi dalam proses penangkapan tersebut.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Koto VII untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian akan mendalami kasus ini secara komprehensif untuk mengungkap jaringan yang mungkin terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah tersebut. Upaya ini dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba dan menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat.

Dalam kesempatan ini, Polsek Koto VII mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus aktif berperan serta dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Partisipasi aktif dari masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Sijunjung. Dengan adanya kerjasama yang baik antara masyarakat dan kepolisian, diharapkan peredaran narkoba dapat ditekan dan wilayah Sijunjung dapat terbebas dari ancaman narkoba.