Padang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat telah menuntaskan proses seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumbar periode 2025-2028 dengan diserahkannya hasil uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test). Komisi I DPRD Sumbar secara resmi menyerahkan dokumen hasil tersebut kepada pimpinan DPRD Sumbar pada hari Selasa, 16 November 2025.
Dengan diserahkannya hasil uji kepatutan dan kelayakan ini, tahapan seleksi anggota KPID Sumbar di tingkat DPRD telah rampung, dan selanjutnya akan menunggu pengesahan dari Gubernur Sumatera Barat. Proses seleksi yang komprehensif ini diharapkan mampu menghasilkan anggota KPID yang tidak hanya kompeten, tetapi juga memiliki integritas tinggi, sehingga mampu menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal dalam mengawasi lembaga penyiaran di wilayah Sumatera Barat.
Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, menyampaikan apresiasi mendalam atas kinerja Komisi I yang telah berhasil menyelesaikan seluruh tahapan uji kelayakan dengan hasil yang maksimal. Pihaknya menegaskan komitmen untuk segera menindaklanjuti proses ini dengan menyiapkan Surat Keputusan (SK) yang akan diserahkan kepada Gubernur Sumatera Barat, sebagai dasar penetapan anggota KPID terpilih.
Ketua Komisi I DPRD Sumbar, Sawal, menjelaskan bahwa sebanyak 21 calon anggota KPID telah mengikuti uji kelayakan yang bertujuan untuk mengukur berbagai aspek penting. Aspek-aspek tersebut meliputi kompetensi, integritas, serta pemahaman mendalam para calon terkait dunia penyiaran dan regulasi yang berlaku. Sawal menekankan pentingnya proses ini, “Uji kelayakan ini sangat penting untuk memastikan bahwa anggota KPID yang terpilih benar-benar memiliki kapasitas dan kapabilitas yang dibutuhkan,” ujarnya.
Berdasarkan evaluasi mendalam terhadap hasil uji kelayakan, Komisi I telah menetapkan tujuh nama calon anggota KPID Sumbar yang dinyatakan lulus dan memenuhi kriteria yang ditetapkan. Selain itu, tujuh nama lainnya ditetapkan sebagai kandidat cadangan, yang akan diprioritaskan jika terdapat kebutuhan penggantian anggota di kemudian hari.
Adapun tujuh calon anggota KPID Sumbar yang dinyatakan lulus adalah Noval Wiska, Jimmi Syah Putra Ginting, Yusrin Tri Nanda, Riki Chandra, Jonnedi, Yogi Afriandi, dan Oldsan Bayu Pradipta. Sementara itu, tujuh calon yang ditetapkan sebagai kandidat cadangan adalah Dasrul, Eka Jumiati, Selvi Gusnelia, Ficky Tri Saputra, Edra Mardi, H. Arif Yumardi, dan M. Daniel Arifin.
Dengan penyerahan hasil uji kepatutan dan kelayakan ini, diharapkan proses penetapan anggota KPID Sumbar periode 2025-2028 dapat segera dituntaskan. Hal ini krusial untuk memastikan bahwa lembaga penyiaran di daerah dapat terus menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal, serta memberikan kontribusi positif yang signifikan bagi masyarakat Sumatera Barat.







