Jakarta – Keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan rehabilitasi kepada tiga terpidana kasus korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) telah memicu respons dari berbagai pihak, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meskipun menerima keputusan tersebut, implikasi dari tindakan ini terhadap kewenangan KPK dalam penegakan hukum menjadi sorotan.
Ketua KPK, Johanis Tanak, menyatakan bahwa lembaganya menghormati hak prerogatif presiden yang diatur dalam konstitusi. Johanis Tanak menegaskan, KPK tidak memiliki wewenang untuk mengintervensi hak prerogatif presiden dalam ranah hukum. “Hak prerogatif presiden tersebut tidak dapat diganggu gugat oleh lembaga lain (termasuk KPK),” kata Johanis melalui pesan singkat pada Selasa (25/11/2025).
Tiga terpidana yang menerima rehabilitasi adalah Ira Puspadewi, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama ASDP, Muhammad Yusuf Hadi selaku Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, serta Harry Muhammad Adhi Wicaksono yang menjabat sebagai Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP periode Juni 2020 hingga saat ini. Rehabilitasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai proses hukum yang telah berjalan sebelumnya.
Johanis menjelaskan bahwa pemberian rehabilitasi kepada terpidana merupakan wewenang konstitusional presiden yang diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945. Pasal tersebut mencakup pemberian grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi sebagai bagian dari hak prerogatif kepala negara.
Sebelum memberikan rehabilitasi, Presiden Prabowo telah meminta pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA). Langkah ini menunjukkan adanya kehati-hatian dan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip hukum yang berlaku dalam proses pengambilan keputusan.
Ketiga individu tersebut sebelumnya dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta atas keterlibatan mereka dalam kasus korupsi terkait kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi saham PT Jembatan Nusantara (PT JN) yang terjadi pada periode 2019-2022. Tindakan korupsi ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,25 triliun.
Dalam putusannya, Ira Puspadewi dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp 500 juta. Sementara itu, Yusuf Hadi dan Harry Adhi Wicaksono masing-masing dihukum 4 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta. Vonis ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yang sebelumnya menuntut ketiganya dengan hukuman 8 tahun penjara.
Meskipun terdapat perbedaan antara vonis pengadilan dan tuntutan JPU KPK, kedua belah pihak tidak mengajukan banding, sehingga kasus ini dinyatakan inkrah. Status inkrah ini kemudian menjadi dasar pertimbangan dalam pemberian rehabilitasi oleh presiden.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, berpendapat bahwa putusan inkrah tersebut justru memperkuat legitimasi pemberian rehabilitasi oleh Presiden Prabowo.
Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan bahwa dengan adanya rehabilitasi ini, ketiga terpidana tidak perlu lagi menjalani hukuman pidana yang sebelumnya telah dijatuhkan oleh hakim. Hal ini menandai akhir dari proses hukum yang panjang dan kompleks, namun tetap menyisakan pertanyaan mengenai efektivitas pemberantasan korupsi di Indonesia.







