www.domainesia.com
News

Elmas Dafri “Tersudut”, Teken 10 Janji, Siap Lengser Jika Ingkari Kesepakatan!

23
×

Elmas Dafri “Tersudut”, Teken 10 Janji, Siap Lengser Jika Ingkari Kesepakatan!

Sebarkan artikel ini
elmas-dafri-“tersudut”-di-balerong-adat,-tanda-tangani-10-janji,-siap-dilengserkan-jika-ingkar
Elmas Dafri “Tersudut” di Balerong Adat, Tanda Tangani 10 Janji, Siap Dilengserkan Jika Ingkar

Tanah Datar – Balerong Adat Nagari Gurun, Kabupaten Tanah Datar, menjadi saksi bisu penandatanganan perjanjian antara Wali Nagari Gurun, Elmas Dafri, dan Pemuda Parik Paga Nagari Gurun. Peristiwa ini, yang disaksikan oleh Camat Sungai Tarab, Babinsa, serta elemen masyarakat lainnya, menandai sebuah upaya kolektif untuk memperkuat tata kelola pemerintahan nagari yang transparan dan akuntabel.

Perjanjian tersebut merangkum sepuluh poin kesepakatan yang secara khusus mengikat Elmas Dafri sebagai pemegang amanah Wali Nagari. Salah satu poin yang paling menonjol adalah klausul yang menyatakan kesediaan Elmas Dafri untuk mengundurkan diri apabila terbukti melanggar salah satu dari kesepakatan yang telah disetujui. Hal ini mencerminkan komitmen kuat dari kalangan pemuda dalam mengawal pemerintahan nagari yang bersih dan berintegritas.

Latar belakang lahirnya perjanjian ini berakar pada janji Elmas Dafri saat kampanye pemilihan Wali Nagari, yaitu untuk berdomisili di Nagari Gurun sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku. Namun, hingga awal September 2025, janji tersebut belum juga direalisasikan. Kondisi ini mendorong Pemuda Parik Paga Nagari Gurun untuk memberikan tenggat waktu selama 15 hari kerja, terhitung sejak 2 September 2025, kepada Elmas Dafri untuk memenuhi komitmennya tersebut.

Lebih dari sekadar persoalan domisili, perjanjian ini juga mencakup berbagai aspek penting lainnya yang menjadi perhatian utama masyarakat. Di antaranya adalah tuntutan transparansi dalam pengelolaan Dana Desa dan Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag), yang selama ini menjadi aspirasi warga. Kesepakatan ini secara tegas mewajibkan pembukaan informasi seluas-luasnya terkait pengelolaan dana tersebut kepada publik.

Selain itu, perjanjian ini juga mengatur bahwa setiap keputusan yang dihasilkan melalui Musyawarah Nagari (Musnag) tidak boleh diubah atau diganti secara sepihak. Tujuan dari ketentuan ini adalah untuk menjaga stabilitas dan keberlanjutan program-program pembangunan yang telah disepakati secara bersama-sama. Perjanjian ini juga melarang segala bentuk praktik adu domba antara warga perantauan dan warga lokal, serta upaya politisasi pemerintahan nagari yang dapat merugikan kepentingan masyarakat.

Penggunaan rekening pribadi untuk menampung dana publik atau sumbangan dari perantau juga dilarang keras dalam perjanjian ini. Sebagai langkah pengawasan, audit independen akan dilakukan secara berkala terhadap pengelolaan dana nagari dan BUMNag.

Seorang perwakilan Pemuda Parik Paga Nagari Gurun menggambarkan perjanjian ini sebagai “tali pengikat komitmen” yang wajib ditepati oleh Elmas Dafri. Ia menegaskan bahwa janji bukanlah sekadar kata-kata kosong. “Janji bukan hanya kata-kata. Kalau ingkar, turun,” ujarnya.

Penandatanganan perjanjian di Balerong Adat ini diharapkan menjadi momentum penting dalam membangun hubungan yang lebih baik antara pemerintah nagari dan masyarakat. Kini, semua pihak menantikan bukti nyata dari Elmas Dafri, apakah ia mampu membuktikan integritasnya dan memenuhi janji-janjinya, atau justru mengingkari komitmen yang telah ia tanda tangani di hadapan publik.