Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengambil langkah tegas dalam menindaklanjuti aduan masyarakat terkait pelanggaran ketertiban umum. Operasi penertiban yang menyasar tempat hiburan malam, kos-kosan, dan penginapan ditingkatkan sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda).
Fokus utama operasi yang digelar pada Jumat (9/1/2026) dini hari tersebut adalah penertiban tempat hiburan malam yang kedapatan melanggar batas jam operasional. Dari enam lokasi yang menjadi target pemeriksaan, tiga di antaranya didapati masih beroperasi hingga pukul 04.00 WIB, jauh melampaui batas yang telah ditetapkan, yakni pukul 02.00 WIB. Selain itu, petugas juga melakukan penyisiran terhadap kos-kosan dan penginapan yang terindikasi melanggar ketentuan yang berlaku.
Sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat, patroli juga diarahkan ke kawasan Batang Arau, di mana petugas mendapati aktivitas muda-mudi yang mengonsumsi minuman beralkohol di ruang publik hingga larut malam. Tindakan ini jelas melanggar ketertiban umum dan menjadi perhatian serius dari Satpol PP Kota Padang.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (P3D) Satpol PP Kota Padang, Rio Ebu Pratama, menegaskan bahwa seluruh pelanggar yang terjaring dalam operasi tersebut akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Seluruh pelanggaran diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Rio Ebu Pratama juga menyampaikan imbauan kepada seluruh pengelola tempat hiburan malam, kos-kosan, dan penginapan untuk mematuhi jam operasional dan aturan-aturan lain yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran yang terjadi demi menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan tertib bagi seluruh masyarakat Kota Padang. “Pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan akan dipanggil untuk menjalani proses penegakan hukum,” pungkasnya.







