Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) terus berupaya mengoptimalkan penanganan bencana di wilayahnya dengan dukungan alokasi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) kembali memberikan alokasi khusus solar sebanyak 310.800 liter, yang diperuntukkan bagi operasional penanganan bencana hingga masa tanggap darurat berakhir pada 22 Desember 2025.
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, menyambut baik persetujuan BPH Migas terhadap pengajuan tambahan alokasi solar tersebut. Dengan tambahan ini, total alokasi khusus solar untuk Sumbar mencapai 502.320 liter. Mahyeldi Ansharullah mengatakan, tambahan alokasi ini diharapkan dapat mengoptimalkan penanganan bencana. “Alhamdulillah usulan tambahan kebutuhan solar kita kembali disetujui BPH Migas. Tambahan ini diharapkan mengoptimalkan penanganan bencana. BBM sudah sangat cukup dan alat berat sudah diturunkan semua,” ujarnya pada Rabu (10/12).
Pemerintah Provinsi Sumbar memberikan perhatian khusus pada pendistribusian dan pemanfaatan solar ini. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, Helmi Heriyanto, menegaskan bahwa alokasi solar ini secara khusus diperuntukkan bagi alat berat dan kendaraan operasional yang terlibat langsung dalam penanganan bencana. Helmi Heriyanto menjelaskan, pemanfaatan solar ini akan diawasi secara ketat untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan. “Pak Gubernur berkomitmen agar kebutuhan BBM alat berat terpenuhi. Kami melakukan pengawasan ketat agar pemanfaatannya tepat sasaran dan tidak disalahgunakan,” jelas Helmi.
Mekanisme pengambilan solar khusus ini diatur dengan ketat. Helmi Heriyanto menjelaskan, pengambilan solar harus melalui surat rekomendasi resmi yang diterbitkan oleh Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Komandan Posko Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri), serta Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas). Untuk alat berat, ditetapkan batas maksimal pemakaian solar sebesar 180 liter per hari.
Sementara itu, kendaraan operasional dapat mengambil solar sesuai kebutuhan dengan mengikuti aturan distribusi solar subsidi yang berlaku. Pengawasan akan dilakukan di setiap posko, dan setiap penyimpangan wajib dilaporkan.
Penyaluran solar khusus ini akan dilakukan melalui 16 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Siaga Bencana yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota di Sumbar, meliputi Pasaman, Agam, Padang, Padang Pariaman, Padang Panjang, Tanah Datar, Solok, Bukittinggi, Lima Puluh Kota, Payakumbuh, dan Solok Selatan. SPBU-SPBU ini akan menjadi titik suplai bagi alat berat yang beroperasi di lapangan.
Dengan adanya tambahan alokasi solar ini, Pemerintah Provinsi Sumbar berharap dapat mempercepat pembukaan akses jalan yang terputus akibat bencana, pembersihan material longsor yang menghambat mobilitas, serta penguatan layanan darurat di wilayah-wilayah terdampak. Operasional alat berat terus dilakukan di sejumlah titik prioritas dengan target percepatan pemulihan, sehingga mobilitas masyarakat dapat segera pulih dan aktivitas ekonomi kembali berjalan normal. Pemerintah Provinsi Sumbar berkomitmen untuk terus memantau dan mengevaluasi efektivitas pemanfaatan solar khusus ini, demi memastikan bahwa bantuan yang diberikan benar-benar memberikan dampak positif bagi masyarakat yang terdampak bencana.







