www.domainesia.com
News

PTPN Hentikan Kasus Mujiran, Restorative Justice Ditempuh

2
×

PTPN Hentikan Kasus Mujiran, Restorative Justice Ditempuh

Sebarkan artikel ini
ptpn-hentikan-proses-hukum-kakek-mujiran-via-restorative-justice
PTPN Hentikan Proses Hukum Kakek Mujiran via Restorative Justice

Lampung Selatan – Kakek Mujiran (72), warga Lampung Selatan, akhirnya bisa kembali berkumpul bersama keluarganya setelah menjalani masa tahanan lebih dari tiga bulan. Perkara yang sempat menyeretnya ke proses hukum itu kini diselesaikan lewat mekanisme restorative justice.

Kasus Mujiran sebelumnya mencuri perhatian publik lantaran ia diproses hukum usai mengambil sisa getah karet di area perkebunan PTPN untuk memenuhi kebutuhan makan keluarganya. Kondisi itu memunculkan gelombang simpati, terutama di media sosial, karena banyak pihak menilai penanganannya tidak sejalan dengan prinsip kemanusiaan.

Sorotan publik tersebut kemudian ikut mendorong penyelesaian perkara tanpa syarat. Dari situ, perusahaan dan pihak terkait mengambil langkah penghentian proses hukum hingga Mujiran bisa pulang ke rumah.

Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara Asset Management, Dony Oskaria, menanggapi kasus itu dengan tegas. Ia mengecam keras tindakan yang dianggapnya sebagai kriminalisasi terhadap rakyat kecil, terutama terhadap lansia yang hidup dalam keterbatasan ekonomi.

“Saya mengecam keras tindakan kriminalisasi terhadap rakyat kecil, terlebih kepada seorang lansia seperti Kakek Mujiran. BUMN harus hadir untuk rakyat,” ujar Dony di Jakarta, Minggu (24/5).

Dony menilai, pendekatan pidana terhadap warga miskin telah mencederai marwah BUMN sebagai perusahaan milik negara. Karena itu, ia memerintahkan manajemen PTPN untuk segera menghentikan proses hukum, mencabut laporan, dan menyampaikan permohonan maaf resmi kepada Mujiran.

Tak hanya itu, BP BUMN juga mewajibkan PTPN memberi bantuan sosial serta membuka peluang kerja yang layak bagi Mujiran atau anggota keluarganya. Dony menegaskan, persoalan kesejahteraan semestinya ditempuh lewat pembinaan, bukan pemidanaan.

Menindaklanjuti arahan tersebut, manajemen PTPN I menghentikan seluruh proses hukum melalui restorative justice. Perusahaan juga menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada Mujiran dan masyarakat luas.

“Melalui mekanisme restorative justice, kami bersyukur Kakek Mujiran kini telah bebas dan kembali berkumpul bersama keluarganya,” tulis manajemen PTPN dalam pernyataan resminya.

PTPN menilai kasus ini menjadi pelajaran penting bagi perusahaan. Ke depan, petugas lapangan diminta lebih mengutamakan nilai kemanusiaan saat menghadapi persoalan sosial di lingkungan perkebunan.

Saat ini, bantuan kebutuhan pokok untuk keluarga Mujiran mulai disalurkan pihak perusahaan. Pemerintah juga akan mengevaluasi standar operasional prosedur pengamanan aset di seluruh perusahaan pelat merah agar lebih mengedepankan pendekatan humanis.