Limapuluh Kota – Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota mendorong lebih banyak warisan sejarah daerah masuk daftar cagar budaya melalui Sidang Penetapan Cagar Budaya Kabupaten Limapuluh Kota Tahun 2026. Sidang yang digelar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan itu berlangsung di sebuah hotel di kawasan Lubuak Batingkok, Kecamatan Harau, Jumat (13/07/2026).
Kegiatan yang dijadwalkan selama lima hari, 13-17 Juli 2026, dibuka Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Limapuluh Kota, Antoni. Hadir dalam kegiatan itu Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Sumatera Barat Nurmatias, Kepala Pokja Pemugaran dan Pemeliharaan Cagar Budaya Balai Pelestarian Kebudayaan Sumatera Barat Nedik Tri Nurcahyo, Tim Ahli Cagar Budaya Limapuluh Kota, serta undangan lainnya.
Dalam laporannya, Antoni menegaskan sidang tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan ketentuan pemajuan kebudayaan. “Kegiatan ini bertujuan menetapkan, melindungi, dan mendaftarkan aset budaya daerah ke dalam Sistem Registrasi Nasional Cagar Budaya,” ujarnya.
Ia menilai Limapuluh Kota pantas memiliki identitas kuat sebagai daerah cagar budaya atau daerah sejarah. Menurut dia, wilayah ini menyimpan banyak situs dan peninggalan bersejarah yang menjadi kekayaan penting bagi masyarakat.
Pemerintah daerah, kata Antoni, sepenuhnya mendukung sidang penetapan itu. Pelestarian cagar budaya dinilai penting untuk menjaga identitas daerah sekaligus mengenalkan adat, tradisi, dan warisan leluhur kepada generasi muda di tengah pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
“Cagar budaya harus kita jaga bersama, dilestarikan, dan diperkenalkan kepada pelajar, mahasiswa, serta masyarakat luas agar menjadi salah satu destinasi wisata budaya yang diminati. Kami juga berharap para juru pelihara dapat memberikan pelayanan terbaik sehingga mampu meninggalkan kesan positif bagi wisatawan lokal maupun mancanegara,” katanya.
Pada sidang tahun ini, empat objek diduga cagar budaya diusulkan untuk ditetapkan. Objek itu yakni Menhir Balai Adat Guguak, Benda Cagar Budaya Menhir Balai Batu Koto Gadang dan Struktur Cagar Budaya Balai Baru Koto Gadang, Menara Mesjid Tuo Ampang Godang, serta Makam Haji Piobang.
Pemerintah berharap penetapan tersebut membuat semakin banyak warisan budaya daerah berstatus cagar budaya. Dengan begitu, aset bersejarah itu terlindungi secara hukum, tetap lestari, dan dapat mendukung pengembangan pariwisata budaya sekaligus memperkuat jati diri masyarakat Limapuluh Kota.
Sebelumnya, Kabupaten Limapuluh Kota telah menetapkan 11 cagar budaya. Cagar budaya itu meliputi Kantor PDRI, Mesjid Tuo Ampang Godang, Menhir Balai Batu Koto Gadang, Menhir Bawah Parit, Rumah Perundingan PDRI Padang Japang, Rumah Tan Malaka, Batu Talempong, Menhir Belubus, Rumah Gadang Ukuran Cino, Struktur Balai Batu Koto Gadang, dan Tugu PDRI Kototinggi.







