Padang – Sembilan pengunjung tempat hiburan malam di Kota Padang diamankan Satpol PP dalam Operasi Yustisi yang digelar pada Minggu (26/7) dini hari. Mereka tidak dapat menunjukkan kartu tanda penduduk saat petugas melakukan pemeriksaan di sejumlah lokasi hiburan.
Razia tersebut turut melibatkan Polisi Militer TNI dan Badan Narkotika Nasional untuk memperkuat pengawasan ketertiban umum. Pemeriksaan di lapangan dipimpin Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Kota Padang, Harvi Dasnoer.
Petugas tidak hanya memeriksa identitas pengunjung, tetapi juga mengecek kepatuhan pengelola usaha terhadap Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025. Dari hasil pemeriksaan, lima perempuan dan empat laki-laki dibawa ke Markas Satpol PP Kota Padang untuk pendataan lanjutan.
Setibanya di markas, sembilan pengunjung itu menjalani pendataan serta pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Langkah itu dilakukan untuk memastikan penegakan aturan berjalan di lapangan.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala. “Operasi yustisi ini merupakan langkah preventif untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan yang berlaku,” ujarnya melalui keterangan tertulis.
Chandra menambahkan, pihaknya akan terus memperkuat sinergi dengan TNI, Polri, dan BNN untuk menekan potensi pelanggaran di ruang publik. Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu membawa identitas diri saat beraktivitas di luar rumah.
Satpol PP memastikan pengawasan di tempat hiburan malam akan diperketat untuk menjaga situasi tetap kondusif di Kota Padang.







