Padang – Seorang pemuda berinisial PAP (20) ditangkap Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang setelah diduga membobol instalasi listrik sebuah ruko di Jalan Imam Bonjol, Padang Selatan. Dari aksi itu, komponen listrik senilai sekitar Rp20 juta raib, dan uang hasil penjualan kabel tembaga curian disebut dipakai pelaku untuk membeli pakaian baru.
Penangkapan PAP dilakukan pada Rabu (22/7/2026) sore di depan Tren Shop, Pasar Raya Padang. Polisi menangkapnya setelah menelusuri laporan dari pemilik ruko, Dendy Yusmarino.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol M. Yasin, mengatakan penangkapan itu merupakan hasil pendalaman kasus. Dia menyebut tim bergerak setelah menerima laporan dari korban.
Peristiwa ini terungkap saat korban hendak membersihkan bangunannya pada Selasa (26/5/2026). Saat akan memakai gerinda listrik untuk memotong gembok pintu lantai empat, korban mendapati aliran listrik sudah tidak menyala.
Korban lalu memeriksa panel induk hingga ke lantai tiga. Setelah dicek, seluruh komponen instalasi listrik di ruko tersebut ternyata sudah hilang.
Dari hasil penyelidikan, polisi menduga PAP mengambil kabel tembaga lalu menjualnya seharga Rp300 ribu. Kompol M. Yasin mengatakan, uang itu dipakai pelaku untuk membeli dua kemeja dan dua celana jin.
Polisi kemudian menyita pakaian tersebut sebagai barang bukti. Saat ini, PAP yang tidak memiliki pekerjaan tetap ditahan di Mapolresta Padang untuk proses hukum lebih lanjut.
Ia dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf F UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.







