Limapuluh Kota – Anggota DPRD Sumbar Wirman Dt. Pangeran mendorong warga ikut aktif menjaga hutan melalui sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 di Nagari Balai Panjang, Kecamatan Lareh Sago Halaban, Minggu (9/8/2026). Sosialisasi itu menekankan bahwa perlindungan hutan tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah.
Kegiatan yang berlangsung pada masa persidangan ketiga tahun 2025/2026 itu diikuti puluhan anggota kelompok tani, ibu rumah tangga, dan unsur masyarakat lainnya. Dalam pertemuan tersebut, Wirman menjelaskan bahwa perda itu mengatur keterlibatan masyarakat dalam menjaga kawasan hutan.
Ia mendorong skema perhutanan sosial agar kelompok tani hutan dan nagari dapat mengelola kawasan secara legal dan produktif. Menurutnya, langkah itu harus berjalan bersama pemerintah daerah, lembaga nagari, dan masyarakat agar kerusakan hutan bisa dicegah.
Ia mengatakan, pemerintah pusat, provinsi, dan daerah terus menggerakkan kesadaran masyarakat hingga tingkat jorong untuk ikut melindungi hutan berbasis nagari. Upaya itu sejalan dengan Perda Nomor 11 Tahun 2015 tentang peran serta masyarakat dalam perlindungan hutan.
“Peran serta masyarakat di Sumatera Barat dalam memelihara hutan berbasis kearifan lokal dan hukum adat selama ini belum berjalan optimal, sehingga perlu Peraturan Daerah tentang peran serta masyarakat dalam perlindungan hutan. Peran serta tersebut diperlukan untuk mendukung keberlangsungan kehidupan masyarakat,” ujarnya.
Politisi Partai PPP itu menambahkan, masyarakat dapat berperan lewat pencegahan kerusakan, pembatasan kerusakan hutan, pemberdayaan masyarakat, serta pembinaan dan pengawasan.
“Kita sosialisasikan perda ini ke berbagai lapisan masyarakat untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat yang berperan serta dalam perlindungan hutan berdasarkan kearifan lokal atau hukum adat. Peran tersebut bisa dilakukan seseorang, sekelompok orang, lembaga adat, masyarakat hukum adat maupun badan usaha,” tambahnya.
Mantan anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota itu juga menilai kerusakan hutan tidak hanya berdampak pada ekologi, tetapi juga sosial, politik, dan ekonomi. Ia menilai masyarakat sekitar hutan tidak tepat jika hanya dipandang sebagai penyebab kerusakan.
“Secara kultural, Sumatera Barat telah memiliki lembaga adat penjaga hutan yang disebut tuo rimbo, namun perannya memudar seiring meningkatnya tekanan kebutuhan dan kepentingan atas hutan. Karena itu, diperlukan payung hukum berupa perda ini untuk memberi kepastian hukum bagi peran serta masyarakat,” tutupnya.
Sosialisasi yang digelar selama dua hari pada 8-9 Agustus itu juga menghadirkan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat Ferdinal Asmin sebagai pemateri.





