Bukittinggi – DPRD Kota Bukittinggi menutup masa sidang 2025/2026 dengan catatan penetapan 13 peraturan daerah dan mulai menyiapkan agenda kerja baru untuk 2026/2027. Pergantian masa sidang itu ditegaskan Ketua DPRD Bukittinggi, Syaiful Efendi, sebagai momentum evaluasi sekaligus pembenahan kinerja.
Pernyataan itu disampaikan dalam rapat paripurna istimewa di Gedung DPRD Kota Bukittinggi, Jumat (7/8/2026). Menurut Syaiful, pergantian masa sidang bukan sekadar urusan administratif.
“Ini kesempatan untuk mengevaluasi pelaksanaan tugas sekaligus mempersiapkan langkah agar kinerja ke depan lebih baik,” ujar Syaiful.
Wakil Ketua DPRD, Beny Yusrial, kemudian membacakan laporan kinerja lembaga legislatif tersebut. Dalam laporan itu disebutkan, DPRD Bukittinggi menetapkan 13 peraturan daerah sepanjang 7 Agustus 2025 hingga 7 Agustus 2026.
Beny menyebut capaian itu cukup menonjol di tengah sorotan publik terhadap kinerja legislatif. “Pembentukan peraturan daerah merupakan wujud kewenangan daerah dalam penyelenggaraan otonomi,” kata Beny.
Selain perda yang sudah disahkan, DPRD Bukittinggi juga menyiapkan dua rancangan peraturan daerah inisiatif yang berkaitan langsung dengan kebutuhan warga. Dua ranperda itu masing-masing tentang Penyelenggaraan Kesehatan dan Penyelenggaraan Reklame.
Satu rancangan mengatur pelayanan kesehatan masyarakat, sementara yang lain berfokus pada penataan reklame agar wajah kota lebih tertib. Beny menegaskan DPRD tetap menjalankan tiga fungsi utamanya, yakni pengawasan, legislasi, dan anggaran.
Di tengah dinamika politik lokal, penegasan itu menjadi penanda bahwa DPRD ingin tetap diposisikan sebagai pengawal jalannya pemerintahan. Dalam rapat yang sama, DPRD dan Pemerintah Kota Bukittinggi juga menandatangani dua nota kesepakatan bersama.
Kesepakatan tersebut berkaitan dengan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026 dan Kalender Penyelenggaraan Pemerintahan Kota Bukittinggi Tahun 2026. Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, turut hadir dalam rapat paripurna itu.
Syaiful menjelaskan sepanjang Tahun Sidang 2025-2026, DPRD Bukittinggi telah menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangannya sesuai mekanisme serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia menilai berakhirnya Masa Sidang Tiga Tahun Sidang 2025-2026 dan masuknya Masa Sidang Satu Tahun Sidang 2026-2027 menjadi ruang untuk mengevaluasi kerja dan menyiapkan langkah yang lebih baik ke depan.





