News

Kemnaker Perkuat Regulasi Kerja Digital dan PKWT

21
×

Kemnaker Perkuat Regulasi Kerja Digital dan PKWT

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, saat menjadi pembicara dalam Digital Transformat ion Indonesia Human Resources Conference & Expo (DTI-HR) di Jakarta, Kamis (6/8/2026).
Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, saat menjadi pembicara dalam Digital Transformat ion Indonesia Human Resources Conference & Expo (DTI-HR) di Jakarta, Kamis (6/8/2026).

Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan penyesuaian regulasi ketenagakerjaan harus mengikuti perubahan dunia kerja yang bergerak cepat, termasuk pengaturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), alih daya, dan ekonomi digital berbasis platform atau gig economy. Pemerintah menargetkan fleksibilitas usaha tetap terjaga tanpa mengurangi pelindungan bagi pekerja.

Sekretaris Jenderal Kemnaker Cris Kuntadi menyampaikan hal itu saat berbicara dalam Digital Transformation Indonesia Human Resources Conference & Expo (DTI-HR) di Jakarta, Kamis (6/8/2026). Ia menilai perubahan model bisnis dan pola kerja menuntut aturan yang adaptif sekaligus memberi kepastian hukum bagi pekerja dan dunia usaha.

“Regulasi ketenagakerjaan harus mampu mengikuti dinamika dunia kerja. Di satu sisi dunia usaha memerlukan fleksibilitas, tetapi di sisi lain hak-hak pekerja tetap harus terlindungi,” kata Cris.

Menurut dia, PKWT tetap diakui dalam sistem hubungan kerja yang diatur undang-undang. Namun, penerapannya harus menyesuaikan sifat, jenis, dan jangka waktu pekerjaan agar kepastian hukum bagi pekerja maupun pemberi kerja tetap terjaga.

“PKWT bukan sarana efisiensi biaya semata. Penggunaannya harus disesuaikan dengan sifat, jenis, dan jangka waktu pekerjaan serta tetap memenuhi hak-hak pekerja,” ujarnya.

Kemnaker juga memperkuat pengaturan alih daya melalui aturan yang memberi kejelasan soal ruang lingkup pekerjaan, syarat penyedia jasa, dan standar pelindungan pekerja. Langkah ini diharapkan menciptakan hubungan industrial yang lebih transparan, akuntabel, dan berkepastian hukum.

Cris menegaskan penerapan aturan alih daya sangat bergantung pada kepatuhan perusahaan pengguna maupun penyedia jasa terhadap ketentuan yang berlaku. Tata kelola yang baik, kata dia, menjadi kunci untuk menekan potensi perselisihan sekaligus menjaga iklim usaha tetap sehat.

Perkembangan ekonomi digital turut melahirkan bentuk hubungan kerja baru melalui gig economy. Model kerja berbasis platform itu membuka peluang ekonomi lebih luas, namun tetap memerlukan regulasi yang mampu mengikuti karakter hubungan kerja yang terus berkembang tanpa mengurangi pelindungan pekerja.

“Kita ingin inovasi terus berkembang, tetapi pekerja juga harus memperoleh pelindungan atas hak-haknya. Karena itu, kebijakan ketenagakerjaan harus mampu mengikuti perubahan dunia kerja,” kata Cris.

Ia menambahkan, perubahan tersebut ikut menggeser peran praktisi human resources atau HR. Kini, HR tidak lagi hanya berfungsi administratif, melainkan menjadi mitra strategis perusahaan dalam memastikan kebijakan ketenagakerjaan dijalankan sesuai aturan sejak tahap perencanaan.

Peran itu mencakup penyusunan skema PKWT, pengelolaan alih daya, hingga tata kelola pekerja berbasis platform. Menurut Cris, kepatuhan terhadap regulasi kini menjadi bagian penting dari strategi pengelolaan sumber daya manusia.

Perusahaan yang mampu menyesuaikan praktik HR dengan perkembangan regulasi dinilai akan lebih siap menghadapi dinamika dunia kerja, menekan risiko hukum, dan membangun hubungan industrial yang sehat serta berkelanjutan.