Jakarta – Pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kepada DPR RI pada Senin (20/4/2026) sebagai tanda dimulainya pembahasan tingkat I regulasi tersebut.
Penyerahan DIM itu menjadi langkah awal pemerintah dan DPR untuk mempercepat pembahasan aturan yang ditujukan memberi perlindungan lebih kuat kepada pekerja rumah tangga di Indonesia.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, yang hadir mewakili pemerintah dalam rapat kerja, menegaskan dukungan pemerintah terhadap inisiatif DPR.
“Pemerintah berkomitmen menempatkan pekerja rumah tangga sebagai pekerja yang memiliki hak asasi sebagaimana pekerja pada umumnya. Perlindungan tersebut mencakup seluruh tahapan, mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah hubungan kerja berakhir, termasuk mekanisme penyelesaian perselisihan,” kata Yassierli.
Ia mengatakan, pekerja rumah tangga harus diposisikan setara dengan pekerja lain dalam hal hak dasar. Perlindungan itu, lanjutnya, perlu hadir sejak sebelum hubungan kerja dimulai, saat bekerja, hingga ketika hubungan kerja berakhir, termasuk bila terjadi sengketa.
Yassierli menambahkan, konsep decent work for domestic worker menjadi kebutuhan mendesak agar pekerja rumah tangga memperoleh perlindungan yang layak.
Pemerintah menilai pekerja rumah tangga perlu dijamin atas upah yang pantas, jam kerja dan waktu istirahat yang jelas, hak cuti dan libur, serta perlindungan dari diskriminasi dan kekerasan seksual. Aspek keselamatan dan kesehatan kerja juga disebut harus masuk dalam perlindungan tersebut.
“Pemerintah sangat setuju memasukkan pekerja rumah tangga untuk memiliki status pekerja pada umumnya yang mendapatkan hak sesuai harkat dan martabat sebagai manusia,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan, karakter kerja pekerja rumah tangga memiliki kekhususan sehingga tidak bisa disamakan sepenuhnya dengan hubungan kerja di sektor formal lain.
Menurut Yassierli, faktor sosial budaya ikut memengaruhi pola hubungan kerja itu. Di sisi lain, pengguna jasa pekerja rumah tangga berasal dari berbagai lapisan masyarakat, mulai dari ekonomi bawah, menengah, hingga atas.
Karena itu, pemerintah menilai RUU PPRT perlu hadir sebagai payung perlindungan yang menyeluruh dan sejalan dengan prinsip hak asasi manusia.
RUU PPRT memuat sejumlah pokok pengaturan, mulai dari definisi pekerja rumah tangga, pekerjaan kerumahtanggaan, hingga batasan pengecualian yang tidak termasuk kategori pekerja rumah tangga. Rancangan itu juga mengatur perjanjian kerja sama penempatan pekerja rumah tangga, perjanjian penempatan pekerja rumah tangga, dan perjanjian kerja.
Selain itu, beleid ini memuat pengaturan tentang Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT), pelatihan vokasi bagi calon pekerja rumah tangga dan pekerja rumah tangga, jaminan sosial, serta ketentuan hubungan kerja.
Aspek pembinaan, pengawasan, dan penyelesaian perselisihan juga masuk dalam rancangan tersebut. Untuk penyelesaian sengketa, musyawarah untuk mufakat diutamakan dengan melibatkan ketua RT/RW sebagai mediator.
Di akhir penyampaiannya, Yassierli menyampaikan apresiasi kepada Badan Legislasi DPR RI yang telah memprioritaskan pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga bersama pemerintah.
“Pemerintah mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada BALEG DPR RI yang telah memprioritaskan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga ini untuk segera dibahas bersama dengan Pemerintah,” pungkasnya.







