Lima Puluh Kota – Ketegangan yang menyelimuti Nagari Sungai Kamuyang, Kecamatan Luak, mencapai titik didih pada Rabu (15/4/2026) saat massa yang mengatasnamakan anak nagari menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor wali nagari. Fokus utama dari gerakan massa ini adalah desakan agar Wali Nagari Sungai Kamuyang, Isral, segera meletakkan jabatannya.
Dalam aksi yang berlangsung di bawah pengawasan aparat tersebut, para pengunjuk rasa membeberkan tujuh poin tuntutan yang menjadi dasar ketidakpercayaan mereka terhadap kepemimpinan Isral. Daftar dugaan pelanggaran yang tertuang dalam spanduk massa mencakup isu mal administrasi dalam pembentukan KAN, HPL, dan SR, serta penyalahgunaan Peraturan Nagari (Pernag) yang berkaitan dengan tanah ulayat dan pengelolaan Pemandian Batang Tabik. Selain itu, massa juga menyoroti adanya indikasi kebocoran anggaran pada Badan Usaha Milik Nagari (BumNag), anggaran pembangunan fisik, hingga dana transportasi dan tunjangan yang dinilai tidak transparan serta melanggar berbagai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Menanggapi gejolak yang terjadi di lapangan, Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota berupaya mengambil langkah mediasi untuk meredam situasi. Kehadiran pihak Inspektorat Daerah menjadi upaya pemerintah dalam memberikan klarifikasi atas keresahan masyarakat terkait tata kelola pemerintahan nagari.
Inspektur Daerah Irwandi mengatakan, pihaknya telah menuntaskan proses audit investigasi terhadap seluruh poin yang diadukan oleh masyarakat. ‘Kami telah merampungkan audit investigasi terhadap seluruh objek yang diadukan oleh masyarakat,’ ujarnya.
Kendati demikian, pemerintah belum dapat memenuhi tuntutan massa untuk membuka hasil audit tersebut secara luas kepada publik. Inspektorat Daerah menegaskan bahwa terdapat batasan hukum yang harus dipatuhi, yakni merujuk pada Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008 dan PP No. 12 Tahun 2017. Berdasarkan regulasi tersebut, dokumen hasil audit diklasifikasikan sebagai informasi rahasia yang tidak diperkenankan untuk dipublikasikan secara utuh kepada masyarakat umum.







