www.domainesia.com
News

Polresta Padang Tangkap 22 Tersangka Narkoba dalam Operasi Antik Singgalang 2025

76
×

Polresta Padang Tangkap 22 Tersangka Narkoba dalam Operasi Antik Singgalang 2025

Sebarkan artikel ini
puluhan-tersangka-ditangkap-polresta-padang-saat-operasi-antik-singgalang-2025
Puluhan Tersangka Ditangkap Polresta Padang saat Operasi Antik Singgalang 2025

Padang – Polresta Padang menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya melalui Operasi Antik Singgalang 2025 yang berlangsung dari 23 Juni hingga 6 Juli 2025. Operasi ini berhasil mengamankan puluhan tersangka narkoba beserta sejumlah barang bukti.

Selain penangkapan para tersangka, pihak kepolisian juga berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis ganja kering seberat 3,5 gram dan sabu seberat 4,05 gram. Keberhasilan ini menjadi indikator keseriusan Polresta Padang dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

Kasat Resnarkoba Polresta Padang AKP Martadius menjelaskan bahwa Operasi Antik Singgalang 2025 berhasil mengungkap 15 kasus dengan total 22 tersangka yang berhasil diamankan. “Total tersangka ada 22 orang dari 15 jumlah kasus yang ditangani dari hasil penangkapan Tim Rajawali Polresta Padang dan Polsek Jajaran,” jelas Martadius.

Lebih lanjut, AKP Martadius merinci bahwa dari 15 kasus tersebut, 8 kasus dengan 12 tersangka ditangani langsung oleh Polresta Padang, sementara 7 kasus dengan 10 tersangka lainnya ditangani oleh jajaran Polsek. Dari keseluruhan tersangka yang diamankan, 3 di antaranya merupakan Target Operasi (TO), sementara 12 tersangka lainnya merupakan non-target.

Menurut AKP Martadius, Operasi Antik Singgalang 2025 merupakan implementasi nyata dari komitmen Polresta Padang dalam memberantas peredaran narkoba yang berpotensi merusak generasi muda. Operasi ini melibatkan berbagai strategi, termasuk penggerebekan, patroli siber, dan penyamaran, yang semuanya didukung oleh informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan.

Diharapkan, operasi ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan menjadi peringatan bagi calon pelaku tindak pidana narkotika. AKP Martadius menegaskan bahwa seluruh tersangka yang berhasil diamankan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Seluruh tersangka kini diproses di Polresta Padang dan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat,” pungkasnya.