Bukittinggi – Pemerintah Kota Bukittinggi terus berupaya meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa. Salah satu langkahnya adalah dengan menggelar sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018.
Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, membuka langsung kegiatan yang berlangsung di Aula Balai Kota Bukittinggi pada Kamis (03/07). Ia menyampaikan bahwa perubahan kebijakan pengadaan barang dan jasa melalui Perpres 46 Tahun 2025 adalah wujud komitmen pemerintah pusat dalam memperkuat tata kelola pengadaan yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi dan praktik pengadaan modern.
Ramlan menambahkan, Pemerintah Kota Bukittinggi menyambut baik implementasi regulasi ini. “Melalui sosialisasi ini, kami berharap tercipta sinergi yang kuat antar pelaku pengadaan. Kita juga dapat menyerap aspirasi, kendala, serta masukan dari para pelaksana, agar proses pengadaan semakin optimal dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” ujarnya. Ia berharap sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman komprehensif kepada seluruh pihak terkait.
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kota Bukittinggi, Erwin Herian, menjelaskan bahwa regulasi terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah mengalami beberapa kali penyempurnaan. Menurutnya, hal ini diiringi oleh inovasi dalam proses pengadaan barang dan jasa yang bertujuan menjawab berbagai permasalahan serta tantangan serta mewujudkan pengadaan yang lebih transparan dan akuntabel.
Erwin Herian juga menuturkan, sosialisasi ini penting untuk memperluas pemahaman tentang implementasi kebijakan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) dan Produk Usaha Kecil, Mikro dan Koperasi (UMK), serta penguatan penggunaan katalog elektronik dalam setiap proses pengadaan. “Sosialisasi ini penting untuk memperluas pemahaman tentang implementasi kebijakan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) dan Produk Usaha Kecil, Mikro dan Koperasi (UMK), serta penguatan penggunaan katalog elektronik dalam setiap proses pengadaan,” jelasnya pada Kamis (03/07).
Perpres 46 tahun 2025 membawa sejumlah pembaruan, seperti percepatan proses pengadaan melalui mekanisme penunjukan langsung, repeat order, hingga konsolidasi pengadaan. Selain itu, Perpres ini mempertegas kewajiban pengalokasian minimal 40 persen anggaran belanja barang dan jasa untuk produk UMKM dalam negeri.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh 30 Kepala SKPD dan 90 Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dari berbagai instansi, seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Sekretariat Daerah, Dinas Lingkungan Hidup, hingga Badan Keuangan. Narasumber dalam kegiatan ini adalah Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum LKPP, Emin Adhy Muhaemin.







