News

Aceh Prioritaskan TKD untuk Pulihkan Infrastruktur Pascabencana

48
×

Aceh Prioritaskan TKD untuk Pulihkan Infrastruktur Pascabencana

Sebarkan artikel ini

Banda Aceh – Pemerintah Aceh memusatkan penggunaan Tambahan Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026 untuk memulihkan infrastruktur yang rusak akibat bencana. Dari total alokasi se-Aceh sebesar Rp1,652 triliun, porsi terbesar atau Rp972,92 miliar diarahkan untuk jalan dan jaringan irigasi.

Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir mengatakan pemulihan infrastruktur menjadi langkah utama untuk menggerakkan kembali aktivitas ekonomi masyarakat terdampak. Ia menilai jalan penting untuk membuka akses mobilitas dan distribusi barang, sementara irigasi dibutuhkan untuk menjaga produksi pertanian.

“Jalan dibutuhkan untuk memulihkan mobilitas dan distribusi barang, sedangkan irigasi menopang produksi pertanian,” ujar M. Nasir.

Selain infrastruktur, TKD di Aceh juga dialokasikan Rp194,93 miliar untuk pendidikan, Rp60,43 miliar untuk pertanian, Rp39,31 miliar untuk kesehatan, dan Rp361,62 miliar untuk urusan pemerintahan lainnya. Komposisi itu menunjukkan pemulihan fisik tetap menjadi prioritas, namun sektor layanan dasar dan ekonomi masyarakat tetap mendapat perhatian.

Dari total dana se-Aceh, Pemerintah Provinsi Aceh menerima Rp824,82 miliar. Dana tersebut dibagi ke 15 Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) untuk mendukung penanggulangan bencana, rehabilitasi dan rekonstruksi, pemulihan infrastruktur, hingga bantuan pendidikan bagi anak terdampak.

“TKD Rp824 M semuanya sedang berjalan. Dibagi ke 15 SKPA untuk melaksanakan penanggulangan bencana. Ada rehab rekon, sampai dengan bantuan pendidikan anak-anak terdampak bencana,” kata M. Nasir di Banda Aceh, Minggu (12/7/2026).

Pemanfaatan TKD oleh Pemerintah Aceh sudah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Gubernur Aceh Nomor 10 Tahun 2026. Sebanyak 11 kabupaten/kota juga telah menetapkan peraturan kepala daerah terkait pergeseran APBD, yakni Aceh Barat Daya, Aceh Barat, Aceh Jaya, Aceh Tamiang, Aceh Tenggara, Gayo Lues, Nagan Raya, Banda Aceh, Langsa, Lhokseumawe, dan Subulussalam.

Sementara itu, Aceh Selatan, Aceh Singkil, dan Sabang masih menyelesaikan proses penetapan. Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3/1084/SJ tanggal 2 Maret 2026 tentang Penyesuaian Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2026 dalam APBD bagi daerah terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Aturan tersebut mengarahkan Tambahan TKD untuk mendukung penanganan dan pemulihan pascabencana. Daerah yang tidak terdampak langsung juga didorong menyalurkan bantuan keuangan kepada wilayah yang mengalami dampak lebih berat.

Kebijakan itu kemudian dijalankan lewat skema hibah antardaerah karena sejumlah kabupaten/kota di Aceh yang masih membutuhkan percepatan pemulihan tidak memperoleh Tambahan TKD. Pemerintah daerah di Sumatera Utara dan Sumatera Barat juga menyatakan komitmen bantuan keuangan senilai Rp289 miliar untuk daerah terdampak di Aceh.

Hingga pertengahan Juni 2026, sekitar Rp239 miliar sudah masuk ke Rekening Kas Umum Daerah penerima. Di luar TKD dan hibah antardaerah, Aceh juga memperoleh dukungan pemerintah pusat sebesar Rp515 miliar untuk membersihkan dan memulihkan lebih dari 40 ribu hektare sawah dengan kerusakan ringan dan sedang.

M. Nasir menyebut total lahan pertanian terdampak mencapai sekitar 57 ribu hektare. Penanganan lahan rusak ringan dan sedang ditargetkan berlangsung pada 2026, sedangkan lebih dari 16 ribu hektare lahan rusak berat dijadwalkan ditangani pada 2027.