Lubuk Sikaping – Kejaksaan Negeri Pasaman menjalin kerja sama strategis dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Lubuk Sikaping melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi penanganan masalah hukum. Kesepakatan yang diresmikan pada hari Rabu, 19 Februari 2026, ini difokuskan pada penanganan perkara hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Inisiatif ini menandai langkah proaktif dalam memperkuat sinergi antara lembaga penegak hukum dan sektor perbankan. Acara penandatanganan dihadiri oleh para pemimpin dari kedua institusi, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Hendi Arifin, dan Pemimpin Cabang BRI Lubuk Sikaping, Muhamad Sulaiman.
Kerja sama ini mencakup berbagai aspek penanganan perkara hukum yang berpotensi melibatkan BRI, khususnya dalam ranah perdata dan tata usaha negara. Kedua belah pihak berkomitmen untuk meningkatkan koordinasi secara intensif dalam upaya mencari solusi terbaik untuk setiap permasalahan hukum yang mungkin timbul.
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Hendi Arifin, menyampaikan komitmen penuh Kejaksaan dalam mendukung penyelesaian setiap persoalan hukum yang dihadapi BRI secara profesional dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Dengan adanya nota kesepahaman ini, diharapkan penanganan masalah hukum dapat berjalan lebih efisien dan efektif, sehingga mendukung kelancaran operasional BRI Cabang Lubuk Sikaping.
Pemimpin Cabang BRI Lubuk Sikaping, Muhamad Sulaiman, menyambut baik kolaborasi ini dan menekankan pentingnya kerja sama dalam menyelesaikan masalah hukum. “Kerja sama ini memperkuat koordinasi dalam penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara yang kami hadapi,” ujar Muhamad Sulaiman.
Muhamad Sulaiman menambahkan bahwa MoU ini akan menjadi fondasi yang kuat bagi BRI dalam mendapatkan bantuan hukum dan pertimbangan hukum yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Kami berharap kerja sama ini meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum di lingkungan kerja kami,” kata Muhamad Sulaiman.







