Dharmasraya – Pemerintah Kabupaten Dharmasraya meningkatkan pengawasan terhadap tempat hiburan malam melalui penerbitan Surat Edaran (SE) sebagai respons terhadap potensi pelanggaran aturan yang berlaku. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menjaga ketertiban umum dan melindungi masyarakat dari dampak negatif yang mungkin timbul.
Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, menerbitkan Surat Edaran Nomor 300/600/Satpol PP Damkar-2025 pada 30 Desember 2025. Surat edaran ini secara khusus mengatur penertiban tempat hiburan yang kedapatan tidak mematuhi ketentuan yang berlaku. Fokus utama dari SE ini adalah untuk memastikan seluruh aktivitas usaha hiburan di Dharmasraya beroperasi sesuai dengan koridor hukum, perizinan yang sah, serta norma-norma sosial yang berlaku di tengah masyarakat.
Annisa Suci Ramadhani menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Dharmasraya untuk tidak memberikan toleransi terhadap tempat hiburan ilegal maupun tempat hiburan yang melanggar ketentuan perizinan yang telah ditetapkan. Penegasan ini didasari oleh komitmen pemerintah daerah untuk menjaga ketertiban umum dan melindungi masyarakat dari potensi dampak negatif yang ditimbulkan oleh aktivitas usaha hiburan yang tidak terkontrol. “Kebijakan ini diambil untuk menjaga keselamatan, ketenteraman, dan ketertiban umum,” kata Annisa, pada hari Jumat (2/1/2026), menekankan pentingnya menjaga lingkungan yang kondusif bagi seluruh masyarakat.
Penertiban tempat hiburan ini juga bertujuan untuk melindungi masyarakat dari dampak sosial yang mungkin timbul akibat aktivitas usaha hiburan yang tidak tertib. Bupati Annisa menjelaskan bahwa tempat hiburan yang melanggar ketentuan perizinan berpotensi menjadi sumber masalah sosial yang serius, termasuk menjadi tempat peredaran narkoba dan praktik prostitusi terselubung.
Surat edaran tersebut secara tegas melarang tempat hiburan untuk beroperasi melebihi jam operasional yang telah ditentukan. Selain itu, terdapat larangan untuk menyediakan minuman beralkohol, menerima atau menyediakan pekerja seks komersial (PSK), serta melakukan aktivitas lain yang melanggar norma kesusilaan dan adat istiadat setempat.
Pemerintah Kabupaten Dharmasraya tetap membuka diri terhadap investasi dan dunia usaha, dengan catatan seluruh kegiatan ekonomi di Dharmasraya harus berjalan sesuai dengan hukum dan perizinan yang berlaku.
Untuk memastikan implementasi SE ini berjalan efektif, Bupati Annisa memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan perangkat daerah terkait untuk melakukan sosialisasi, pengawasan, dan penindakan tegas terhadap pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi lingkungan sekitar dan melaporkan aktivitas usaha hiburan yang melanggar aturan. “Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum,” pungkas Annisa, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan dan menjaga ketertiban di wilayahnya.







