www.domainesia.com
News

Dahlan Iskan Tersangka: Diduga Gelapkan, Palsukan Surat Jawa Pos

45
×

Dahlan Iskan Tersangka: Diduga Gelapkan, Palsukan Surat Jawa Pos

Sebarkan artikel ini
dahlan-iskan-tersangka-dugaan-penggelapan-dan-pemalsuan-surat-di-kasus-jawa-pos
Dahlan Iskan Tersangka Dugaan Penggelapan dan Pemalsuan Surat di Kasus Jawa Pos

Surabaya – Polda Jawa Timur (Jatim) tengah mendalami dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan yang menyeret nama mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan. Perkembangan signifikan terjadi dengan penetapan Dahlan Iskan sebagai tersangka, menyusul laporan yang diterima pihak kepolisian pada 13 September 2024.

Penetapan tersangka terhadap Dahlan Iskan tertuang dalam dokumen resmi yang ditandatangani oleh Kepala Subdirektorat I Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, AKBP Arief Vidy. Dalam dokumen tersebut, status Dahlan Iskan ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka sejak 7 Juli 2025. Selain Dahlan Iskan, mantan Direktur Jawa Pos, Nany Wijaya, juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Dahlan Iskan diduga melanggar sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk Pasal 263 tentang pemalsuan surat, Pasal 374 tentang penggelapan dalam jabatan, serta Pasal 372 tentang penggelapan. Penyidik juga membuka peluang untuk menjerat tersangka dengan Pasal 55 KUHP terkait dugaan turut serta dalam tindak pidana. Bahkan, tidak menutup kemungkinan kasus ini akan dikembangkan ke arah dugaan tindak pidana pencucian uang.

Proses penyidikan kasus ini telah berjalan sejak 10 Januari 2025, dengan dasar Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/42/I/RES/1/9/2025/Ditreskrimum.

Menanggapi penetapan status tersangka terhadap kliennya, kuasa hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa, mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi dari pihak kepolisian. Johanes Dipa mengatakan, pihaknya juga tidak mendapatkan undangan untuk menghadiri gelar perkara yang dikabarkan telah dilaksanakan pada 2 Juli lalu. “Kami juga tidak diundang dalam gelar perkara yang disebutkan berlangsung pada 2 Juli lalu,” ujar Johanes pada Selasa, 8 Juli 2025.

Lebih lanjut, Johanes Dipa menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan penundaan penanganan perkara ini. Hal ini didasari oleh adanya sengketa perdata yang masih bergulir terkait dengan kepemilikan saham dan pengelolaan perusahaan yang menjadi pokok permasalahan dalam kasus ini.

Polda Jawa Timur berencana untuk segera memanggil kedua tersangka guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Langkah ini diambil untuk mendalami peran masing-masing tersangka dalam dugaan tindak pidana yang disangkakan. Selain itu, pihak kepolisian juga akan berupaya mengumpulkan dan menyita dokumen-dokumen pendukung yang dianggap relevan dalam proses pembuktian perkara ini di pengadilan.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim, Kombes Julest Abraham Abast, hingga saat ini belum memberikan tanggapan resmi atas permintaan konfirmasi yang diajukan oleh awak media terkait perkembangan kasus ini.

Penetapan Dahlan Iskan sebagai tersangka dalam kasus ini menambah catatan panjang perkara hukum yang melibatkan mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Listrik Negara (PLN) tersebut. Sebelumnya, Dahlan Iskan juga pernah diperiksa terkait dengan sejumlah perkara lain, termasuk dugaan korupsi dalam pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di Pertamina. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai integritas dan profesionalisme Dahlan Iskan selama menjabat di berbagai posisi strategis di pemerintahan dan BUMN.