Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Padang kembali mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang sedang berjalan hingga 30 Desember 2025. Inisiatif ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya membayar pajak kendaraan.
Kasubag Tata Usaha Samsat Padang, Defrizal, yang didampingi oleh Kasi Penagihan, Herry Pratama, menjelaskan bahwa program ini menawarkan berbagai keuntungan signifikan bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak. Menurut Defrizal, masih banyak masyarakat yang belum sepenuhnya memahami manfaat dari program ini. “Banyak yang masih bingung tentang program pemutihan pajak kendaraan? padahal banyak sekali keuntungan pemutihan pajak ini. Apalagi tidak akan ada setiap tahun, sekarang kesempatan terbaik untuk melunasi pajak yang menunggak,” sebutnya.
Program keringanan pajak kendaraan ini memberikan penghapusan denda dan pokok pajak kendaraan yang menunggak. Manfaat yang dapat diperoleh meliputi pembebasan tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor tahun-tahun sebelumnya, pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun lalu dan sebelumnya. Selain itu, diberikan diskon sebesar 50 persen untuk pajak kendaraan bermotor mutasi masuk provinsi, diskon 50 persen untuk pajak kendaraan bermotor angkutan umum barang, serta diskon 70 persen untuk pajak kendaraan bermotor angkutan umum penumpang.
Program ini terbuka bagi pemilik kendaraan pribadi, badan usaha, dan instansi pemerintah di seluruh kabupaten/kota di Sumatera Barat. Pembayaran dapat dilakukan di berbagai lokasi, termasuk kantor Samsat, Samsat keliling, Samsat drive thru, gerai Samsat di pusat perbelanjaan, Samsat Nagari, serta melalui aplikasi SIGNAL. Untuk mutasi BBNKB, proses dilakukan di Kantor Samsat dan Ditlantas Polda Sumbar.
Menanggapi pertanyaan mengenai penghapusan semua tunggakan pajak, Defrizal menegaskan bahwa semua tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun sebelumnya dibebaskan 100 persen. Denda PKB juga dihapus 100 persen selama periode program berlangsung. Selain itu, denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya juga dibebaskan oleh Jasa Raharja, meskipun iuran pokok tahun berjalan tetap harus dibayarkan.
Program ini juga memberikan kesempatan bagi kendaraan dari luar provinsi untuk ikut serta dalam Gebyar pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025. Khusus untuk mutasi masuk ke Sumatera Barat, diberikan diskon 50 persen untuk PKB tahun pertama. Namun, diskon ini tidak berlaku untuk kendaraan yang ingin melakukan mutasi keluar dari provinsi.
Mengenai biaya Bea Balik Nama (BBN), Defrizal menjelaskan bahwa biaya tersebut telah dibebaskan sejak Januari 2025. Namun, terdapat biaya administrasi yang tetap harus dibayarkan, yaitu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa biaya untuk BPKB, STNK, dan TNKB.
Untuk pembayaran pajak rutin tahunan, dapat dilakukan di Samsat manapun di Sumatera Barat atau melalui aplikasi SIGNAL. Namun, untuk perpanjangan lima tahunan, pemilik kendaraan tetap harus datang ke Samsat asal registrasi. Proses mutasi dilakukan dengan mencabut berkas di Samsat asal, kemudian diproses di Ditlantas Polda Sumbar.
Kendaraan yang sudah mati pajak selama lima tahun atau lebih tetap dapat mengikuti program pemutihan dan kembali aktif. Namun, biaya penerbitan STNK/TNKB baru (regident) tetap mengikuti aturan yang berlaku dari Polri. Program ini juga berlaku untuk kendaraan dengan plat nomor luar daerah yang berdomisili di Sumatera Barat, dengan memberikan diskon 50 persen untuk mutasi masuk Provinsi Sumatera Barat.
Defrizal menekankan bahwa keuntungan utama mengikuti Gebyar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Sumbar 2025 adalah menghapus beban tunggakan sehingga legalitas kendaraan kembali aktif. Hal ini memungkinkan kendaraan digunakan untuk perjalanan jauh tanpa khawatir risiko tilang dan pemblokiran data, serta menghemat biaya. “Jadi tidak ada lagi alasan untuk tidak membayar pajak kendaraan bermotor serta menggunakan kesempatan pemutihan ini,” ujarnya.







