www.domainesia.com
News

DPR Desak Pemerintah Tindak Tegas Penolakan Pembayaran Tunai Masyarakat

97
×

DPR Desak Pemerintah Tindak Tegas Penolakan Pembayaran Tunai Masyarakat

Sebarkan artikel ini
dpr-desak-pemerintah-tindak-tegas-penolakan-pembayaran-tunai-masyarakat
DPR Desak Pemerintah Tindak Tegas Penolakan Pembayaran Tunai Masyarakat

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberikan perhatian khusus terhadap implementasi sistem pembayaran non-tunai atau cashless yang semakin meluas di berbagai sektor. Sorotan utama tertuju pada potensi implikasi hukum yang mungkin timbul serta kesulitan yang dihadapi oleh masyarakat dalam adaptasi terhadap sistem baru ini.

Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, mengungkapkan kekhawatirannya terkait maraknya fenomena penolakan pembayaran tunai di berbagai tempat usaha. Menurutnya, banyak tempat usaha saat ini hanya menyediakan opsi pembayaran non-tunai melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Kondisi ini dinilai dapat menimbulkan masalah, terutama bagi kelompok masyarakat yang belum sepenuhnya terbiasa dengan teknologi digital. Saleh Partaonan Daulay mencontohkan kesulitan yang dialami para lansia dalam bertransaksi karena tidak memiliki akses ke dompet digital.

Saleh juga menceritakan pengalaman pribadinya yang menjadi perhatian. Ia mengaku pernah ditolak saat hendak melakukan pembayaran tunai di sebuah restoran. Saleh Partaonan Daulay menegaskan, “Katanya, ketentuannya seperti itu dari atasan. Padahal, atasan mereka itu adalah warga negara biasa,” ujarnya pada Jumat (26/12/2025).

Lebih lanjut, Saleh mengingatkan bahwa regulasi internal yang dibuat oleh suatu entitas swasta tidak boleh mengikat atau melanggar hak-hak warga negara lainnya. “Jika semua orang boleh membuat aturan sendiri, akan terjadi kekacauan dan wibawa negara hukum akan melemah,” ujarnya.

Saleh mengakui bahwa QRIS merupakan sebuah inovasi teknologi yang patut diapresiasi. Namun, ia menekankan bahwa tidak semua lapisan masyarakat dapat dengan mudah mengadopsinya. Ia mempertanyakan bagaimana nasib masyarakat yang hanya memiliki uang tunai sebagai alat pembayaran. “Bagaimana kalau dia hanya punya tunai? Padahal, menurut UU, setiap orang harus menerima pembayaran pakai uang tunai,” jelasnya.

Saleh menjelaskan bahwa pengecualian hanya dapat diberlakukan apabila terdapat dugaan bahwa uang tunai yang digunakan adalah palsu, dan pihak yang menduga memiliki kewajiban untuk membuktikannya.

Menyikapi permasalahan ini, Saleh mendesak para pejabat berwenang untuk mengambil tindakan tegas terhadap praktik penolakan pembayaran tunai yang melanggar ketentuan perundang-undangan. “Menteri Keuangan dan Gubernur BI harus turun tangan,” tegasnya. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum, terutama karena kewajiban menerima pembayaran tunai telah diatur secara eksplisit dalam Undang-undang.