News

DPRD Bukittinggi Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

75
×

DPRD Bukittinggi Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Sebarkan artikel ini
pemko-bukittinggi-sepakati-ranperda-pertanggungjawaban-apbd-tahun-anggaran-2025
Pemko Bukittinggi Sepakati Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025

Bukittinggi – DPRD Kota Bukittinggi bersama Pemerintah Kota Bukittinggi menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna di ruang sidang DPRD, Selasa (30/6/2026). Keputusan itu menjadi penutup pembahasan laporan keuangan daerah sekaligus membuka jalan bagi evaluasi di Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Persetujuan diambil setelah Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah membahas dokumen secara intensif dan mendengarkan jawaban Wali Kota Bukittinggi atas pandangan umum fraksi-fraksi.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Bukittinggi H. Syaiful Efendi, Lc., M.A. Hadir dalam kesempatan itu Wakil Wali Kota Bukittinggi, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, kepala perangkat daerah, instansi vertikal, tokoh masyarakat, dan insan pers.

Seluruh tahapan sidang berlangsung lengkap, mulai dari penyampaian laporan Banggar, pendapat akhir fraksi, pengambilan keputusan, hingga penandatanganan Nota Persetujuan Bersama. Setelah disahkan di tingkat dewan, Ranperda tersebut akan dikirim ke Gubernur Sumatera Barat untuk dievaluasi.

Ketua DPRD Kota Bukittinggi H. Syaiful Efendi menegaskan, pembahasan Ranperda ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan dewan agar penggunaan uang daerah tetap sesuai aturan dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

Ia menyebut proses pembahasan berjalan terbuka dan konstruktif, serta menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah ke depan.

“Terima kasih kepada seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran, Tim Anggaran Pemerintah Daerah, perangkat daerah, dan seluruh pihak yang telah menyelesaikan pembahasan Ranperda ini. Semoga kerja keras yang telah dilakukan memberikan manfaat bagi kemajuan Kota Bukittinggi dan menjadi amal ibadah bagi kita semua,” ujarnya.

Sebelum keputusan diambil, enam fraksi DPRD Kota Bukittinggi menyatakan menerima Ranperda tersebut secara bulat. Keenam fraksi itu yakni Fraksi PKS, Gerindra, Demokrat, NasDem, Karya Kebangsaan, dan PPP-PAN.

Kesepakatan itu kemudian dituangkan dalam penandatanganan Nota Persetujuan Bersama oleh pimpinan DPRD dan Wakil Wali Kota Bukittinggi sebagai simbol sinergi legislatif dan eksekutif dalam mengawal pembangunan daerah.

Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias mengatakan persetujuan Ranperda ini bukan hanya memenuhi amanat aturan, tetapi juga menjadi momentum evaluasi atas pelaksanaan pembangunan selama Tahun Anggaran 2025.

Menurut dia, kritik, saran, dan rekomendasi DPRD menjadi masukan penting bagi pemerintah daerah untuk menyempurnakan perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan pembangunan pada tahun-tahun berikutnya.

Di sisi lain, Pemerintah Kota Bukittinggi kembali mencatat capaian positif dengan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.

Capaian itu menjadi opini WTP ke-13 secara berturut-turut, yang menunjukkan konsistensi pemerintah daerah dalam menyusun laporan keuangan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan dan ketentuan yang berlaku.

Meski begitu, Ramlan menegaskan WTP bukanlah akhir dari upaya perbaikan tata kelola.

“Pencapaian ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah, memperkuat sistem pengendalian internal, meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta memastikan setiap rupiah anggaran yang dibelanjakan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Bukittinggi,” katanya.

Dalam laporannya, Banggar DPRD menilai laporan keuangan Pemko Bukittinggi telah disusun sesuai ketentuan dan memuat seluruh komponen secara lengkap, mulai dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, hingga Catatan atas Laporan Keuangan.

Meski demikian, DPRD tetap menyampaikan sejumlah catatan strategis. Salah satunya mendorong pemerintah daerah lebih agresif mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah, terutama dari sektor pajak, retribusi, dan pengelolaan parkir yang masih punya ruang peningkatan.

Banggar juga meminta agar program pembangunan ke depan disusun lebih selektif, efektif, efisien, tepat sasaran, dan benar-benar memberi dampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat.

Sejalan dengan itu, keenam fraksi DPRD turut mengapresiasi keberhasilan Pemko Bukittinggi mempertahankan opini WTP, menjaga stabilitas fiskal, dan merealisasikan pendapatan daerah. Namun, mereka mengingatkan agar seluruh rekomendasi DPRD tidak berhenti sebagai catatan administrasi, melainkan menjadi dasar perbaikan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.

Dengan disetujuinya Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Bukittinggi kini memasuki tahap evaluasi di Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sebelum resmi menjadi Peraturan Daerah.

Persetujuan bersama tersebut sekaligus menunjukkan kuatnya kolaborasi DPRD dan Pemerintah Kota Bukittinggi dalam menjaga kepercayaan publik melalui tata kelola keuangan yang bersih, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pembangunan berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat.