www.domainesia.com
News

DPRD Sumbar Serap Aspirasi Tungkar, Perjuangkan Pembangunan Fisik Terdampak Efisiensi

17
×

DPRD Sumbar Serap Aspirasi Tungkar, Perjuangkan Pembangunan Fisik Terdampak Efisiensi

Sebarkan artikel ini
nela-abdika-zamri-gelar-sosialisasi-perda-kepada-masyarakat-di-situjuh-tungkar
Nela Abdika Zamri Gelar Sosialisasi Perda Kepada Masyarakat di Situjuh Tungkar

Lima Puluh Kota – Aspirasi masyarakat Nagari Tungkar, Kecamatan Situjuh Limo Nagari, Kabupaten Lima Puluh Kota, terkait dampak pemangkasan anggaran pemerintah terhadap proyek pembangunan fisik di wilayah mereka, menjadi sorotan utama dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil. Kegiatan ini dihadiri oleh Anggota Komisi III DPRD Provinsi Sumatera Barat, Nela Abdika Zamri.

Walinagari Tungkar, Yusrizal dt. Pado, menyampaikan keluhan masyarakat terkait terhambatnya pembangunan akibat efisiensi anggaran. Ia menuturkan bahwa banyak proyek yang sangat dibutuhkan masyarakat menjadi terganggu. “Terima kasih kepada anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, Fajar (M. Fajar Rillah Vesky) yang membawa anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat ke Nagari Kami ini, pembangunan kita banyak yang terganggu karena efisiensi,” ujarnya saat menyampaikan aspirasi di halaman Lapangan Volly Ponpes Al-Makmur, Nagari Tungkar. Yusrizal juga menambahkan bahwa masih banyak rumah tidak layak huni (RTLH) yang belum tertangani, serta jaringan irigasi yang rusak akibat galodo masih terbengkalai, meskipun telah diprioritaskan oleh Camat setempat.

Yusrizal berharap agar Nela Abdika Zamri, yang telah menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat selama dua periode dari Partai Golkar, dapat memberikan perhatian khusus kepada Nagari Tungkar. Ia berharap agar masalah pembangunan fisik yang belum terakomodir oleh Pemerintah Daerah dapat segera teratasi. “Kita harap bantuan buk Nela, terutama untuk jalan ke Pesantren atau menuju lokasi acara kita ini, sebab 300 juta dipotong karena efisiensi, selain itu juga masih banyak jalan banyak yang belum tersentuh pembangunan,” tuturnya, mengungkapkan harapannya akan bantuan konkret dari anggota DPRD tersebut.

M. Fajar Rillah Vesky, Anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, mengapresiasi perhatian yang selama ini diberikan oleh Nela Abdika Zamri kepada Kabupaten Limapuluh Kota, khususnya Nagari Situjuah Limo Nagari. “Beliau sebelumnya juga menggelar Reses di Kecamatan kita, juga melakukan pembangunan Irigasi di Jorong Padang Ambacang. Selamat datang di Nagari Tungkar, semoga harapan masyarakat yang disampaikan tadi bisa diperjuangkan nantinya,” kata Fajar. Ia juga menyoroti dampak pemangkasan anggaran terhadap pembangunan jalan menuju pesantren. “Kami harapkan jalan ini bisa segera diperbaiki, kita juga tompangkan harapan ke buk Nela untuk pembangunan jika tidak bisa terakomodir oleh Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota,” tambahnya, menekankan pentingnya perbaikan infrastruktur tersebut.

Selain itu, Fajar Rillah Vesky juga menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan Sosialisasi Perda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil. “Terima kasih juga atas Sosialisasi Perda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil yang juga meliputi Koperasi Desa Merah Putih, sehingga masyarakat paham dan tahu terkait Koperasi yang digagas Presiden Prabowo Subianto itu,” pungkasnya, menyoroti pentingnya pemahaman masyarakat terhadap program koperasi yang diinisiasi oleh pemerintah pusat.

Nela Abdika Zamri dalam sambutannya menjelaskan tujuan dari pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, yaitu untuk membantu masyarakat dan memberantas praktik pinjaman dengan bunga tinggi yang merugikan. “Tujuan Koperasi Merah Putih juga untuk memberantas pinjaman yang banyak merugikan masyarakat, bunga sangat tinggi termasuk pinjol. Dengan Koperasi, mudahan banyak masyarakat yang terbantu,” ujarnya, menekankan komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui koperasi.

M. Sofyan TW, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Barat, yang hadir mewakili Kepala Dinas, menjelaskan bahwa Perda Nomor 16 tahun 2019 merupakan inisiatif dari anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat yang bertujuan untuk memperkuat pelaku usaha dan UKM. “Perda ini merupakan Perda inisiatif anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat yang menggantikan Perda tahun 2006, Perda ini untuk melindungi dan memberdayakan UKM,” jelasnya. Terkait Koperasi Desa Merah Putih, ia menambahkan bahwa koperasi ini diharapkan dapat memutus rantai distribusi barang bersubsidi. “Nantinya seluruh barang yang disubsidi Negara akan dijual di Koperasi Desa Merah Putih,” tutupnya, menjelaskan peran strategis koperasi dalam distribusi barang bersubsidi.

Sosialisasi Perda ini dihadiri oleh ratusan masyarakat dari berbagai elemen, termasuk tokoh masyarakat, niniak mamak, alim ulama, KAN, Bamus, bundo kanduang, serta tamu undangan lainnya, menunjukkan antusiasme dan partisipasi aktif masyarakat dalam kegiatan tersebut.