Padang – Pemerintah Kota Padang menunjukkan keseriusannya dalam melestarikan warisan budaya Minangkabau dengan merancang Peraturan Daerah (Perda) yang bertujuan memperkuat lembaga adat. Perda ini diharapkan menjadi fondasi hukum yang kuat untuk menjaga dan mengembangkan budaya Minangkabau di tengah dinamika masyarakat modern.
Fokus utama dari Perda tersebut adalah pemberdayaan organisasi kemasyarakatan yang memiliki dedikasi terhadap pelestarian adat dan budaya Minangkabau. Dukungan yang terstruktur diharapkan dapat meningkatkan peran aktif lembaga-lembaga adat dalam menjaga warisan budaya.
Wali Kota Padang, Fadly Amran, menegaskan komitmennya terhadap pelestarian budaya Minangkabau saat menghadiri pengukuhan pengurus Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Advokasi Kebudayaan dan Adat Minangkabau (DPP LAKAM) di Kantor Gubernur Sumatera Barat. Dalam acara tersebut, Fadly Amran menyoroti pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan lembaga adat.
Pemerintah Kota Padang berharap LAKAM dapat menjadi mitra strategis dalam memberikan edukasi dan menjaga tradisi di tengah arus modernisasi. Peran aktif LAKAM diharapkan dapat melindungi generasi muda dari dampak negatif globalisasi. “Kami berharap pengurus LAKAM yang baru ini dapat menjadi mitra aktif dalam memberikan vokasi dan edukasi kepada masyarakat, khususnya dalam mengemban tugas mempertahankan tradisi dan budaya di Sumatera Barat,” ujarnya.
Saat ini, Pemerintah Kota Padang sedang menyusun Perda tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau. Perda ini diharapkan menjadi payung hukum yang kuat untuk upaya pelestarian budaya Minangkabau di Kota Padang.
Ketua Umum DPP LAKAM, Azwar Siri, menjelaskan bahwa lembaganya akan menjalankan tiga peran utama, yaitu sebagai advokator, edukator, dan mediator. Peran-peran ini diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam menjaga dan melestarikan budaya Minangkabau. “Walaupun tugas ini terasa berat, jika dilakukan bersama-sama, semua persoalan dapat dihadapi,” pungkas Azwar Siri.







