Padang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang sedang melakukan investigasi mendalam terkait dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit modal kerja yang melibatkan PT BIP, sebuah perusahaan yang berlokasi di Jalan By Pass, Kota Padang. Pada hari Senin, 17 November 2025, tim dari Kejari Padang melakukan penggeledahan di kantor perusahaan tersebut sebagai bagian dari penyelidikan kasus yang diperkirakan telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp34 miliar.
Penggeledahan yang dimulai pada pagi hari tersebut dipimpin langsung oleh Plt. Kasipidsus Kejari Padang, Budi Sastera, dengan pengamanan dari Polisi Militer Angkatan Darat (POM AD). Fokus utama dari kegiatan ini adalah mengumpulkan bukti-bukti yang relevan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan jual beli semen di PT Semen Padang, yang melibatkan salah satu bank BUMN.
Selain kantor PT BIP, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di kediaman beberapa pihak yang dianggap memiliki hubungan dengan kasus ini. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menyeluruh untuk mengungkap fakta-fakta terkait dan mengamankan aset yang mungkin terkait dengan kerugian negara.
Kepala Kejari Padang, Koswara, menjelaskan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian penting dari proses penyidikan yang sedang berjalan. “Hari ini ada penggeledahan sekaligus penyitaan di perkantoran PT BIP dan rumah, dalam rangka memperkuat penyidikan dan mengamankan aset untuk penggantian kerugian negara,” jelas Koswara.
Koswara menambahkan bahwa penyidikan kasus ini telah berlangsung selama lebih dari satu tahun. Pihaknya mengharapkan pengertian dan kesabaran dari masyarakat, serta berjanji untuk memberikan informasi terbaru setelah proses pengumpulan barang bukti dan pemeriksaan saksi selesai dilakukan.
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dari pihak bank BUMN dan PT BIP. Selain itu, seorang Anggota DPRD Sumbar dengan inisial BSN juga telah dimintai keterangan sebagai saksi. Pemeriksaan terhadap BSN dilakukan untuk menggali informasi lebih dalam mengenai proses pengajuan, penggunaan, dan pertanggungjawaban fasilitas kredit yang diduga bermasalah.
Berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp34 miliar. Meskipun demikian, Kejari Padang belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Pihak kejaksaan mengimbau semua pihak untuk tetap tenang dan menunggu hasil penyidikan lebih lanjut yang akan segera diumumkan kepada publik.







