Limapuluh Kota – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang terkait kasus korupsi pengadaan seragam sekolah di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Limapuluh Kota telah memicu reaksi dari berbagai kalangan. Perhatian tertuju pada vonis yang dinilai ringan terhadap tiga terdakwa yang terlibat dalam kasus korupsi pengadaan seragam sekolah untuk siswa SD dan SLTP pada Tahun Anggaran 2023.
Tiga terdakwa yang terlibat dalam kasus ini adalah MR, YA, dan YP. MR dan YA masing-masing menerima vonis 3 tahun penjara, jauh di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman 6 tahun. Sementara itu, YP divonis 1,5 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan JPU selama 5 tahun.
Menanggapi putusan tersebut, seorang praktisi hukum sekaligus pengacara, Iwat Endri, SH., MH, mendesak agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim Tipikor Padang. Langkah ini dianggap penting untuk menjaga keadilan dan memberikan efek jera. Iwat Endri, SH., MH mengatakan, “JPU Kejari Payakumbuh perlu banding atas putusan Pengadilan Tipikor itu, supaya ada keseimbangan hukum atas tuntutan JPU terhadap terdakwa.”
Lebih lanjut, Iwat Endri menekankan bahwa upaya banding hingga kasasi oleh JPU akan menjadi sinyal kuat bagi Hakim Pengadilan Tipikor Padang untuk lebih cermat dalam menjatuhkan hukuman pada kasus korupsi di masa depan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan integritas dan profesionalisme dalam penegakan hukum.
Sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor Padang telah menyatakan ketiga terdakwa bersalah dalam sidang vonis yang digelar pada Kamis (24/4). Putusan vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Tipikor Padang menunjukkan bahwa rata-rata hukuman yang diberikan lebih rendah dari tuntutan yang diajukan oleh JPU Kejari Payakumbuh, sehingga memicu pertanyaan tentang proporsionalitas hukuman dalam kasus korupsi ini.







