Padang – Kejaksaan Negeri Padang telah menuntaskan proses tahap kedua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti, dalam kasus dugaan pengrusakan yang melibatkan seorang individu bernama Syarifuddin. Penyerahan ini berlangsung pada Selasa (15/7/2025) sore, menandai babak baru dalam penanganan perkara tersebut.
Syarifuddin diduga kuat terlibat dalam serangkaian tindakan pengrusakan yang menyasar lokasi proyek Perumahan Dhika Mas Jaya (DMJ), sebuah kompleks perumahan yang terletak di kawasan Balai Baru, Kecamatan Kuranji, Kota Padang. Tindakan ini menjadi sorotan aparat penegak hukum dan memicu proses investigasi yang mendalam.
Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Padang, Budi Sastera, mengonfirmasi bahwa proses tahap kedua terhadap tersangka Syarifuddin telah rampung. Sebagai tindak lanjut, yang bersangkutan langsung ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Anak Air, yang berlokasi di Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. Budi Sastera mengatakan, kelengkapan berkas perkara menjadi dasar penahanan. “Berkas perkara tersangka sudah lengkap dan langsung ditahan hari ini oleh penyidik,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, memberikan keterangan tambahan mengenai kronologi kejadian. Kompol Muhammad Yasin mengungkapkan, Syarifuddin diduga keras melakukan tindak pidana pengrusakan secara bersama-sama dan berulang pada tanggal 5 Juni 2024.
Lebih lanjut, Kompol Muhammad Yasin menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi di sebuah perumahan di Balai Baru, tepatnya di area belakang SMA PGRI 4 Kecamatan Kuranji, Kota Padang. Kompol Muhammad Yasin menambahkan, dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh tersangka. “Kejadiannya sudah satu tahun lalu. Tersangka diduga melanggar pasal 170 KUHP Jo Pasal 406 KUHP Jo Pasal 64 KUHP,” pungkas Yasin. Dengan diserahkannya tersangka beserta barang bukti, proses peradilan akan segera bergulir untuk menentukan keadilan dalam kasus ini.







