Jakarta – BPJS Kesehatan menegaskan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sempat menunggak iuran lalu mengaktifkan kembali kepesertaannya tetap dapat dikenai denda pelayanan jika menjalani rawat inap di rumah sakit dalam waktu 45 hari sejak statusnya aktif lagi.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan denda itu dihitung sebesar 5 persen dari perkiraan biaya pelayanan kesehatan, dikalikan jumlah bulan tunggakan dengan batas maksimal 12 bulan. Besaran dendanya paling tinggi mencapai Rp20 juta.
“Besaran denda pelayanan paling tinggi adalah Rp20 juta, namun biasanya nominalnya jauh lebih rendah dari itu. Kami tegaskan kembali bahwa denda pelayanan ini hanya berlaku untuk pasien yang dirawat inap di rumah sakit dalam kurun waktu 45 hari sejak status JKN-nya aktif lagi,” kata Rizzky di Jakarta, Kamis (12/6/2026).
Ia menjelaskan ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024. Di luar layanan yang memang tidak dijamin, cakupan manfaat Program JKN mencakup ribuan jenis diagnosis penyakit sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023.
“Bukan hanya penyakit berbiaya mahal yang dijamin, BPJS Kesehatan bahkan menjamin biaya pelayanan kesehatan yang memerlukan perawatan berjangka waktu lama atau bahkan berlangsung seumur hidup, seperti cuci darah bagi pasien gagal ginjal, penderita talasemia dan hemofilia, pasien yang menjalani pengobatan kanker, insulin untuk penderita diabetes, dan lain sebagainya,” ujarnya.
Rizzky juga memaparkan bahwa sejumlah layanan tidak menjadi tanggungan BPJS Kesehatan karena sudah masuk kewenangan instansi lain. Gangguan kesehatan akibat ketergantungan obat, misalnya, ditangani Badan Narkotika Nasional (BNN). Alat kontrasepsi dan obat-obatnya ditangani Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga), sedangkan pelayanan kesehatan bagi korban kekerasan dan penganiayaan ditangani Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Selain itu, BPJS Kesehatan juga tidak menanggung layanan yang bertujuan kosmetik, termasuk operasi plastik dan pemasangan kawat gigi untuk mempercantik diri. Pelayanan di luar negeri pun tidak dijamin karena Program JKN hanya berlaku di wilayah Indonesia. Adapun pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum terbukti efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan juga tidak masuk dalam jaminan.
“Ada juga beberapa pelayanan kesehatan tidak masuk dalam jaminan BPJS Kesehatan karena sudah dijamin oleh instansi lainnya. Misalnya, cedera akibat kecelakaan kerja dijamin oleh BPJamsostek, PT Taspen, PT ASABRI, atau instansi penjamin lainnya,” kata Rizzky.
Ia menegaskan, ketentuan soal pelayanan kesehatan yang tidak dijamin bukan aturan baru. Aturan itu sudah tertuang sejak lama, berawal dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, kemudian dijabarkan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, dan terakhir diperbarui melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
“Jadi kebijakan tersebut bukan aturan yang baru diberlakukan, kami telah melakukan sosialisasi berulang-ulang dalam berbagai kesempatan. Harapan kami, peserta JKN rutin membayar iuran supaya Program JKN terus berlanjut melindungi masyarakat Indonesia. Apalagi sudah banyak masyarakat yang merasakan betapa besar manfaat program ini,” tutupnya.







