www.domainesia.com
News

Pemkab Tanah Datar Perkuat Pendampingan Hukum dengan Kejari

13
×

Pemkab Tanah Datar Perkuat Pendampingan Hukum dengan Kejari

Sebarkan artikel ini
pemkab-dan-kejari-tanah-datar-resmikan-rumah-restorative-justice
Pemkab dan Kejari Tanah Datar Resmikan Rumah Restorative Justice

Pagaruyung – Pemerintah Kabupaten Tanah Datar memperluas pendampingan hukum di lingkungan birokrasi setelah menandatangani nota kesepahaman dengan Kejaksaan Negeri Tanah Datar, Senin (15/6/2026). Kesepakatan ini menjadi landasan bagi kejaksaan untuk memberi bantuan hukum sekaligus pertimbangan hukum dalam pelaksanaan program pemerintahan daerah.

Penandatanganan berlangsung di Aula Kantor Bupati Pagaruyung dan dilakukan oleh Bupati Tanah Datar Eka Putra bersama Kepala Kejari Tanah Datar Ryan Palasi.

Acara itu turut disaksikan Wakil Bupati Ahmad Fadly, Sekretaris Daerah Abdurrahman Hadi, serta para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Tanah Datar.

Ryan Palasi mengatakan, kerja sama tersebut memberikan dasar hukum bagi kejaksaan untuk mendampingi pemerintah daerah dalam urusan perdata dan tata usaha negara. Selain itu, Kejari juga akan memberi masukan hukum agar program kerja organisasi perangkat daerah berjalan sesuai ketentuan.

“Kami siap melakukan pendampingan kepada OPD dalam merancang dan melaksanakan kegiatan. Kami berharap langkah ini bukan sekadar seremonial, melainkan aksi nyata untuk mencegah terjadinya permasalahan hukum di kemudian hari,” ujar Ryan.

Dalam kesempatan yang sama, Ryan juga meresmikan Rumah Restorative Justice yang disiapkan sebagai tempat mediasi perkara tindak pidana ringan.

Ia menilai, tidak semua persoalan harus diselesaikan di pengadilan. Fasilitas itu diharapkan menjadi ruang penyelesaian yang mengedepankan musyawarah, namun tetap memberi rasa keadilan bagi masyarakat.

Eka Putra menyambut baik kerja sama tersebut. Menurut dia, pendampingan kejaksaan penting untuk menjaga tata kelola pemerintahan tetap bersih, transparan, dan akuntabel.

Ia juga menekankan agar seluruh program pembangunan daerah dijalankan dalam koridor hukum yang berlaku.

“Pemerintah daerah memerlukan bimbingan kejaksaan, terutama saat menghadapi sengketa hukum di dalam maupun di luar pengadilan. Saya instruksikan kepada seluruh kepala OPD agar tidak ragu berkonsultasi dengan pihak kejaksaan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan,” tegas Eka.

Bupati juga menyatakan dukungannya terhadap keberadaan Rumah Restorative Justice di kawasan perkantoran bupati. Eka berharap fasilitas itu dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mencari penyelesaian perkara yang lebih humanis dan berkeadilan.