www.domainesia.com
News

DPRD Tanah Datar Bahas Jawaban Bupati atas Ranperda APBD 2025

7
×

DPRD Tanah Datar Bahas Jawaban Bupati atas Ranperda APBD 2025

Sebarkan artikel ini
dprd-tanah-datar-dengarkan-jawaban-bupati-atas-ranperda-pertanggungjawaban-apbd-2025
DPRD Tanah Datar Dengarkan Jawaban Bupati Atas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Pagaruyung – DPRD Tanah Datar menggelar rapat paripurna untuk membahas jawaban Bupati atas pandangan fraksi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025, Senin (15/6/2026). Dalam forum itu, pemerintah daerah merespons sejumlah sorotan dewan, mulai dari besarnya SiLPA, alokasi Transfer ke Daerah (TKD), penyelesaian tapal batas, hingga langkah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Anton Yondra, didampingi Wakil Ketua Nurhamdi Zahari dan Kamrita. Agenda tersebut turut dihadiri 22 anggota DPRD, Bupati Eka Putra, Wakil Bupati Ahmad Fadly, Sekwan Harfian Fikri, Sekda Abdurrahman Hadi, staf ahli, asisten, kepala OPD, camat, dan wali nagari.

Eka Putra menanggapi berbagai pertanyaan, masukan, dan saran dari delapan fraksi DPRD yang telah disampaikan sebelumnya melalui pemandangan umum. Salah satu isu yang paling disorot adalah besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025.

Menjawab hal itu, Bupati menjelaskan bahwa kondisi tersebut terjadi akibat akumulasi sisa Dana Alokasi Khusus (DAK) dari beberapa tahun sebelumnya yang belum bisa direalisasikan. Penyebabnya, kata dia, petunjuk teknis penggunaan dana dari kementerian teknis terkait belum diterbitkan.

Ia juga menyebut masih ada dana transfer dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi yang baru masuk pada akhir tahun anggaran. Dana itu antara lain berupa tambahan penghasilan guru, bantuan Presiden, dan bantuan keuangan khusus untuk penanganan bencana alam.

Terkait dana yang bersumber dari TKD, Eka menegaskan pemerintah daerah mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri mengenai penyesuaian transfer ke daerah bagi wilayah terdampak bencana.

“Dana tersebut dialokasikan untuk mendukung sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pertanian, mitigasi dan kesiapsiagaan bencana, serta bidang lainnya yang berkaitan dengan pelayanan publik,” kata Eka.

Selain soal anggaran, bupati juga menjawab pertanyaan dewan mengenai penyelesaian tapal batas antara Kabupaten Tanah Datar dan Kabupaten Solok. Ia menjelaskan, sejak 2022 Pemkab Tanah Datar telah mengajukan permohonan penyelesaian ke Kementerian Dalam Negeri. Namun hingga kini, regulasi dasar penetapan batas kedua daerah itu belum diterbitkan.

Eka menambahkan, Pemkab Tanah Datar dan Pemkab Solok juga telah menggelar rapat koordinasi untuk mencari solusi bersama atas batas wilayah di kawasan Nagari Simawang.