News

Kejari Awasi Pemulihan Pascabencana Tanah Datar

16
×

Kejari Awasi Pemulihan Pascabencana Tanah Datar

Sebarkan artikel ini
percepat-pemulihan-pascabencana,-tanah-datar-perkuat-tata-kelola-anggaran-bersama-kejari
Percepat Pemulihan Pascabencana, Tanah Datar Perkuat Tata Kelola Anggaran Bersama Kejari

Tanah Datar – Pemerintah Kabupaten Tanah Datar menggandeng Kejaksaan Negeri Tanah Datar untuk memperketat pengawasan penggunaan tambahan Transfer ke Daerah (TKD) tahun anggaran 2026. Langkah ini diambil agar dana pemulihan pascabencana bisa tersalurkan cepat, tepat sasaran, dan tetap sesuai aturan hukum.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Kantor Bupati Tanah Datar, Senin (13/7/2026). Melalui kesepakatan ini, pendampingan hukum diberikan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan program.

Tanah Datar menerima tambahan TKD senilai Rp126,87 miliar yang sudah masuk dalam APBD 2026. Dari jumlah itu, sektor infrastruktur menyerap anggaran terbesar, yakni Rp98,89 miliar.

Selain infrastruktur, dana tersebut juga dialokasikan untuk urusan pemerintahan sebesar Rp14,79 miliar, pertanian Rp9,61 miliar, pendidikan Rp2,08 miliar, dan kesehatan Rp1,50 miliar. Pemkab menilai komposisi itu penting untuk mendukung pemulihan daerah secara menyeluruh.

Wakil Bupati Tanah Datar Ahmad Fadly mengatakan pendampingan hukum diperlukan agar pengelolaan anggaran pascabencana tidak memicu kesalahan administrasi. Ia menegaskan kepastian hukum akan membuat pemerintah daerah lebih mantap dalam mengambil keputusan.

“Kerja sama ini bukan sekadar tameng hukum, tetapi memastikan anggaran benar-benar tepat sasaran,” kata Fadly. Ia menambahkan, pengawasan kejaksaan juga membantu menjaga kebijakan tetap berada di jalur yang benar.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar Ryan Palasi menyatakan pihaknya siap memberi pendapat hukum sejak tahap perencanaan. Menurut dia, keterbukaan organisasi perangkat daerah maupun rekanan sejak awal sangat penting agar pelaksanaan program tidak tersendat.

Ryan juga menilai keraguan dalam proses pengambilan keputusan kerap memunculkan adendum yang justru mengganggu optimalisasi anggaran. Karena itu, ia mendorong komunikasi yang jelas sejak awal agar kegiatan berjalan lancar.

Penguatan tata kelola di Tanah Datar menjadi bagian dari percepatan pemanfaatan tambahan TKD di Sumatera Barat. Secara nasional, pemerintah pusat mengalokasikan tambahan TKD sebesar Rp2,639 triliun untuk Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan 19 kabupaten/kota di wilayah tersebut.