Padang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang tengah berupaya memulihkan kerugian negara yang diakibatkan oleh dugaan korupsi, dengan melakukan serangkaian tindakan hukum termasuk penggeledahan di dua lokasi berbeda. Penggeledahan ini terkait dengan kasus dugaan penyalahgunaan modal kerja dari BNI yang seharusnya diperuntukkan bagi pengadaan jual beli Semen Padang. Pada hari Senin (17/11/2025), tim penyidik Kejari Padang menyasar kediaman Beny Saswin Nasrun di kawasan Lapai, Kecamatan Nanggalo, serta kantor PT Benal Inchsan Persada yang terletak di By Pass Padang.
Operasi penggeledahan yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut, dilaksanakan dengan disaksikan oleh staf Kelurahan Lapai. Tim penyidik memfokuskan perhatian pada rumah mewah dua lantai milik Beny Saswin Nasrun, langsung menuju ruang utama untuk mencari bukti-bukti yang relevan dengan proses penyidikan. Meskipun Beny Saswin Nasrun tidak berada di tempat saat penggeledahan, beberapa asisten rumah tangga (ART) hadir dan menyaksikan jalannya penggeledahan.
Proses penggeledahan berlangsung hingga pukul 13.30 WIB, di mana tim penyidik secara seksama memeriksa berbagai bagian rumah untuk mengumpulkan bukti-bukti yang dapat memperkuat penyidikan. Selain penggeledahan, Kejari Padang juga melakukan penyitaan terhadap aset berupa rumah mewah tersebut. Penyitaan ini ditandai dengan pemasangan segel resmi berwarna pink di pintu pagar dan gerbang rumah, yang mengindikasikan bahwa bangunan tersebut telah berada di bawah pengawasan penyidik Kejari Padang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang, Koswara, SH, MH., mengkonfirmasi kebenaran operasi penggeledahan dan penyitaan tersebut sebagai bagian dari upaya penegakan hukum. “Benar, sedang proses di lapangan,” ujar Koswara. Ia menjelaskan bahwa tindakan ini bertujuan untuk mengamankan aset yang berpotensi menjadi pengganti kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan dalam penyalahgunaan modal kerja dari BNI untuk pengadaan jual beli Semen Padang.
Koswara juga mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil audit dari BPKP, kerugian negara akibat penyalahgunaan dana ini mencapai angka yang signifikan. “Kerugian negara berdasarkan hasil audit BPKP sebesar Rp34 miliar,” terang Koswara. Pihaknya juga memberikan sinyal bahwa penetapan tersangka dalam kasus ini akan segera diumumkan kepada publik, seiring dengan perkembangan penyidikan yang terus berjalan. “Tunggu saja sabar ya. Karena saya baru kerja di sini. Tunggu saja nanti dalam waktu dekat kita sampaikan,” tutur Koswara.
Kasus dugaan penyalahgunaan modal kerja BNI ini telah memasuki tahap penyidikan sejak diterbitkannya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPRINDIK) pada tanggal 27 Juni 2024. Sejak saat itu, penyidikan terus diintensifkan untuk mengidentifikasi dan menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kerugian negara yang timbul. Penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan merupakan bagian dari upaya sistematis Kejari Padang dalam mengumpulkan bukti-bukti yang kuat untuk membuktikan adanya kerugian negara dan menetapkan tersangka dalam kasus ini, sebagai wujud komitmen dalam pemberantasan korupsi.







