Padang – Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Sumatra Barat bersama Ombudsman Perwakilan Sumbar membuka kanal pengaduan jemaah haji melalui WhatsApp Center di nomor 08217033864.
Layanan ini disiapkan untuk memudahkan jemaah menyampaikan keluhan sekaligus mempercepat pemantauan, evaluasi, dan pembenahan kualitas pelayanan haji secara berkelanjutan.
Kepala Kanwil Kemenhaj Sumbar, M. Rifki, mengatakan kanal tersebut menjadi bagian dari penguatan pengawasan layanan publik. Melalui saluran itu, jemaah dapat melaporkan berbagai kendala yang mereka alami selama proses ibadah haji.
“Melalui WhatsApp Center ini, jemaah dapat menyampaikan berbagai kendala yang dialami selama proses penyelenggaraan ibadah haji bagi jemaah Sumbar,” ujar Rifki, Kamis (23/4).
Ia menjelaskan, laporan yang masuk mencakup seluruh tahapan layanan, mulai dari pendaftaran, istithaah, pelunasan, pemvisaan, keberangkatan, saat berada di Arab Saudi, hingga kepulangan ke Tanah Air.
Seluruh pengaduan akan direkap dan ditindaklanjuti sebagai bahan perbaikan sistem layanan. Rifki menegaskan, setiap laporan akan direspons dan dicarikan solusinya agar mutu pelayanan terus meningkat.
“Setiap pengaduan akan kami respons dan carikan solusinya untuk meningkatkan kualitas layanan,” katanya.
Rifki juga menyebut kanal ini dirancang untuk memperkuat komunikasi dua arah antara pemerintah dan jemaah. Dengan begitu, tanggapan atas kebutuhan jemaah bisa dilakukan lebih cepat dan terukur.
“Dengan sistem ini, respons terhadap kebutuhan jemaah dapat dilakukan lebih cepat dan terukur,” jelasnya.
Ia menambahkan, layanan pengaduan itu bisa digunakan sejak jemaah terdaftar hingga pelaksanaan ibadah haji berlangsung. Langkah ini, kata dia, menjadi bagian dari upaya mendekatkan layanan kepada masyarakat.
“Ini bagian dari upaya mendekatkan layanan kepada masyarakat dan memastikan setiap kebutuhan jemaah dapat terlayani dengan baik,” ujarnya.
Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar, Adel Wahidi, menilai penguatan layanan harus berjalan seiring dengan pengelolaan aduan publik. Menurut dia, kanal internal ini menjadi langkah maju bagi Kemenhaj Sumbar karena bisa mendeteksi lebih awal keluhan jemaah.
“Ini langkah maju bagi Kemenhaj Sumbar. Melalui saluran aduan internal ini, Kemenhaj secara dini dapat mengetahui keluhan jamaah haji,” ujarnya saat dihubungi, Jumat (24/4/2026).
Adel berharap jemaah benar-benar memanfaatkan saluran tersebut agar setiap laporan dapat diterima dan ditindaklanjuti secara bertanggung jawab. Ombudsman, kata dia, juga tetap mengawasi agar pelayanan kepada jemaah berjalan profesional dan sesuai standar.
“Ini bagian dari saran dan kerja sama kami dengan Kemenhaj Sumbar, sebagai lembaga pengawas penyelenggaraan pelayanan publik. Kami turut mengawasi, memastikan jamaah dilayani secara profesional, sesuai dengan standar pelayanan yang ada,” katanya.







