Payakumbuh – Pemerintah Kota Payakumbuh bersama BPJS Kesehatan mempercepat pemenuhan Total Health Coverage (THC) dengan memperkuat sinkronisasi data lintas instansi agar seluruh warga terlindungi jaminan kesehatan.
Langkah itu ditempuh melalui rekonsiliasi data bersama Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), serta BPJS Kesehatan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh, Defiyanna Sayodase, menyebut hingga 1 April 2026 cakupan kepesertaan Program JKN di Kota Payakumbuh sudah mencapai 99,29 persen. Sementara tingkat keaktifan peserta berada di angka 86,18 persen, dengan 1.070 jiwa belum terdaftar berdasarkan jumlah penduduk semester I tahun 2025.
“Angka ini menjadi indikator kuat bukti keseriusan pemerintah daerah dalam mewujudkan perlindungan kesehatan semesta. Capaian tersebut tidak terlepas dari peran penting rekonsiliasi data serta kolaborasi lintas sektor yang selama ini berjalan dengan baik,” kata Defiyanna, Kamis (30/04/2026).
Ia menjelaskan, rekonsiliasi data peserta Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja Pemerintah Daerah (PBPU dan BP Pemda) menjadi kunci agar program berjalan tepat sasaran.
Menurut dia, BPJS Kesehatan juga rutin berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memvalidasi data kependudukan, memantau peralihan peserta PBPU dan BP Pemda, serta memastikan warga yang membutuhkan tetap terlindungi.
“Rekonsiliasi data ini penting untuk memastikan bahwa peserta yang didaftarkan benar-benar sesuai kriteria, tidak terjadi duplikasi, serta menjamin keberlanjutan status keaktifan peserta JKN. Dengan data yang akurat, anggaran yang dikeluarkan pemerintah juga menjadi lebih efektif dan tepat sasaran,” ujarnya.
Untuk menjaga capaian Universal Health Coverage (UHC), BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh telah menjalankan sejumlah langkah, mulai dari pemutakhiran data peserta JKN secara berkala, edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya status kepesertaan aktif, hingga layanan administrasi kepesertaan dan pemantauan keaktifan peserta.
Defiyanna menegaskan percepatan menuju THC penting agar tidak ada warga yang tertinggal dari jaminan kesehatan. Menurut dia, langkah itu juga dapat menekan risiko finansial akibat biaya kesehatan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
“Kami berharap kolaborasi ini semakin kuat, seluruh perangkat daerah dapat berperan aktif, dan target THC dapat segera tercapai. Dengan demikian, Kota Payakumbuh bisa menjadi salah satu daerah dengan perlindungan kesehatan yang paripurna,” tutur Defiyanna.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh, Yanti, mengatakan pertemuan tersebut menjadi momentum untuk menyelaraskan data, kebijakan, dan strategi implementasi menuju THC. Fokus utama saat ini, kata dia, adalah rekonsiliasi data PBPU dan BP Pemda untuk meningkatkan cakupan kepesertaan.
“Meski target THC dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) adalah tahun 2030, Pemerintah Kota Payakumbuh dengan progres kemajuan cakupan kepesertaannya menargetkan THC pada 2027. Upaya ini diwujudkan melalui alokasi anggaran dan penambahan kuota,” kata Yanti.
Ia menilai kolaborasi lintas sektor sejauh ini sudah berjalan baik untuk mendukung kemajuan THC dalam penyelenggaraan Program JKN. Namun, menurut dia, peningkatan cakupan kepesertaan harus diiringi dengan peningkatan mutu layanan di fasilitas kesehatan.
“Hasil rekrendesialing yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan terhadap fasilitas kesehatan akan menjadi acuan yang perlu ditindaklanjuti untuk peningkatan pelayanan. Mulai dari kelengkapan sarana dan prasarana hingga tenaga kesehatan,” ucapnya.
Yanti juga menegaskan bahwa kepesertaan JKN bukan hanya untuk memperoleh layanan saat sakit. Masyarakat, kata dia, juga perlu melakukan upaya promotif dan preventif melalui skrining riwayat kesehatan di Aplikasi Mobile JKN.
Ia turut mengapresiasi BPJS Kesehatan yang rutin turun ke lapangan melalui layanan BPJS Keliling untuk memberi edukasi Program JKN kepada masyarakat.
Kepala Dinas Sosial Kota Payakumbuh, Yonrefli, mengatakan pemerintah berkomitmen memperhatikan kondisi kesehatan warga, terutama masyarakat yang berada pada desil 1 hingga desil 5 agar dapat diusulkan menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
“Bagi masyarakat yang tidak sanggup untuk membayar iuran BPJS Kesehatan secara mandiri, bisa melapor ke petugas di kelurahan atau nagari setempat untuk diteruskan ke Dinas Sosial, serta dapat mengunjungi Mal Pelayanan Publik (MPP). Tentu, data ini akan kami validasi terlebihi dahulu sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Yonrefli mengatakan pemerintah juga tengah melakukan ground check, yakni verifikasi, validasi, dan pengecekan langsung ke lapangan terhadap warga yang benar-benar layak didaftarkan sebagai Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
“Jika dari hasil ground check menunjukkan masyarakat tersebut layak sebagai penerima PBI JK, maka datanya akan kita usulkan ke pemerintah pusat. Bagi masyarakat yang PBI JK-nya masih aktif agar rutin cek status kepesertaannya dan jika sudah non aktif, maka dapat memilih opsi lainnya, yaitu mendaftar menjadi peserta mandiri,” imbaunya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Payakumbuh, Wal Asri, menyatakan pihaknya siap mendukung percepatan THC melalui pemutakhiran data kependudukan. Ia berharap seluruh masyarakat terdaftar sebagai peserta JKN karena kesehatan merupakan hak dasar yang harus dipenuhi.
“Terima kasih kepada BPJS Kesehatan yang telah mendukung dan mengawal tercapainya UHC di Kota Payakumbuh. Kami akan berupaya untuk meningkatkan capaian ini menuju THC lewat pemutakhiran dan verifikasi data kependudukan masyarakat setiap bulannya, sehingga masyarakat yang layak menerima PBI menjadi tepat sasaran,” tutupnya.







