www.domainesia.com
News

Pemkab Lima Puluh Kota Percepat UHC Prioritas Mulai 1 Juli 2026

11
×

Pemkab Lima Puluh Kota Percepat UHC Prioritas Mulai 1 Juli 2026

Sebarkan artikel ini
mulai-1-juli-2026,-pemkab-lima-puluh-kota-siap-wujudkan-uhc-prioritas
Mulai 1 Juli 2026, Pemkab Lima Puluh Kota Siap Wujudkan UHC Prioritas

Lima Puluh Kota – Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota mempercepat perluasan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk mengejar status Universal Health Coverage (UHC) Prioritas yang mulai berlaku pada 1 Juli 2026. Langkah ini ditempuh agar lebih banyak warga mendapat perlindungan kesehatan melalui skema yang dibiayai pemerintah daerah.

Hingga 1 Mei 2026, sebanyak 381.769 jiwa atau 93,98 persen dari total 406.228 penduduk di daerah itu sudah tercatat sebagai peserta JKN. Dari jumlah tersebut, 307.804 jiwa berstatus aktif, sedangkan 24.459 jiwa lainnya belum masuk kepesertaan.

Wakil Bupati Lima Puluh Kota, Ahlul Badrito Resha, mengatakan pemerintah daerah menambah kuota peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja yang didaftarkan pemerintah daerah (PBPU dan BP Pemda) sebanyak 28.245 jiwa.

“Berdasarkan estimasi semester I tahun 2026, diperlukan penambahan sebanyak 28.245 jiwa untuk mencapai cakupan kepesertaan sebesar 98,16% dengan tingkat keaktifan peserta mencapai 81,42%. Untuk mendukung langkah tersebut, pemerintah daerah akan mengalokasikan anggaran sebesar Rp6,4 miliar untuk periode Juli hingga Desember 2026,” kata Ahlul, Jumat (05/06/2026).

Ia menyebut pencapaian UHC Prioritas bukan hanya target administrasi, melainkan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memperluas akses layanan kesehatan yang mudah, cepat, dan merata.

“Seluruh masyarakat kami harapkan bisa merasa tenang karena memiliki jaminan kesehatan. Kami ingin warga tidak lagi cemas terhadap biaya ketika sakit dan tetap bisa beraktivitas secara produktif,” ujarnya.

Ahlul juga menyampaikan apresiasi kepada BPJS Kesehatan serta seluruh organisasi perangkat daerah yang terlibat dalam mendorong pencapaian tersebut.

Dukungan terhadap langkah ini datang dari Deputi Direksi Wilayah II BPJS Kesehatan, Nopi Hidayat. Ia menegaskan pihaknya berkomitmen menjaga kualitas layanan bagi seluruh peserta JKN, termasuk warga yang dijamin pemerintah daerah lewat UHC Prioritas.

Menurut Nopi, jaminan kesehatan tidak hanya membuka akses layanan, tetapi juga melindungi masyarakat dari risiko finansial akibat biaya pengobatan yang tidak terduga. Karena itu, ia menekankan perlunya peningkatan mutu layanan seiring bertambahnya peserta.

“Peningkatan cakupan kepesertaan harus diimbangi dengan peningkatan kualitas layanan kesehatan. Untuk itu, dukungan pemerintah daerah sangat diperlukan untuk memastikan ketersediaan tenaga kesehatan yang kompeten serta sarana dan prasarana yang memadai di fasilitas kesehatan,” imbaunya.

Ia juga mendorong keterlibatan generasi muda dalam menjaga kesehatan melalui program promotif dan preventif, termasuk Program Pengelolaan Penyakit Kronis Muda (Prolanis Muda) bagi peserta JKN di bawah usia 45 tahun yang menderita penyakit kronis.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh, Defiyanna Sayodase, menambahkan capaian UHC di Lima Puluh Kota merupakan hasil kerja bersama seluruh pemangku kepentingan. Menurut dia, setiap pihak memiliki peran yang saling melengkapi agar perlindungan kesehatan warga bisa berjalan berkelanjutan.

“Kolaborasi tersebut meliputi dukungan dari pemerintah daerah melalui penyediaan anggaran dan kebijakan yang mendukung pencapaian UHC. Kemudian, dari Dinas Kesehatan yang menjamin ketersediaan fasilitas kesehatan dan mutu layanannya, hingga akses layanan yang merata,” katanya.

Defiyanna menjelaskan, Dinas Sosial berperan dalam pendataan dan verifikasi warga yang akan didaftarkan sebagai peserta JKN. Sementara itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) mendukung penyediaan data kependudukan yang valid dan mutakhir.

Ia menegaskan, status UHC Prioritas menjadi awal dari upaya bersama untuk memastikan seluruh masyarakat tetap terlindungi oleh Program JKN secara berkelanjutan.

“Melalui status UHC Prioritas tersebut, masyarakat yang didaftarkan dapat memperoleh akses layanan kesehatan lebih cepat karena status kepesertaannya bisa langsung aktif. Tantangan berikutnya adalah mempertahankan cakupan dan keaktifan peserta, sehingga pemerintah daerah perlu menjamin ketersediaan anggaran untuk keberlanjutan UHC ini,” tutupnya.