News

Kemnaker-Mediasi PHK PT Amos Indah, 134 Pekerja Dapat Pesangon

57
×

Kemnaker-Mediasi PHK PT Amos Indah, 134 Pekerja Dapat Pesangon

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan bersama Desk Ketenagakerjaan Polri memediasi sengketa pemutusan hubungan kerja antara PT Amos Indah Indonesia dan 134 mantan pekerjanya. Proses mediasi yang berlangsung beberapa kali itu akhirnya menghasilkan kesepakatan antara perusahaan dan para pekerja.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan penyelesaian kasus tersebut dilakukan dalam waktu singkat melalui koordinasi lintas lembaga. Hal itu disampaikannya dalam mediasi perkara ketenagakerjaan di Jakarta, Kamis (23/7/2026).

“Sekitar tiga minggu lalu kami diminta Bapak Kapolri untuk menyelesaikan persoalan ini dalam waktu satu bulan. Berkat kolaborasi Kemnaker dan Desk Ketenagakerjaan Polri, manajemen perusahaan dan para mantan pekerja akhirnya berhasil mencapai kesepakatan dalam waktu tiga minggu,” ujar Afriansyah.

Kasus ini bermula dari PHK terhadap sejumlah pekerja pada Maret 2026. Serikat pekerja kemudian melapor ke Kementerian Ketenagakerjaan karena menilai proses PHK tersebut tidak memenuhi rasa keadilan.

Menindaklanjuti laporan itu, Kemnaker bersama Desk Ketenagakerjaan Polri menggelar sejumlah mediasi hingga kedua pihak menemukan titik temu. Dari hasil perundingan, PHK terhadap 134 pekerja diputuskan tetap berlaku.

Meski begitu, perusahaan menyepakati pembayaran pesangon kepada para pekerja dengan total sekitar Rp12,7 miliar. Besaran itu disesuaikan dengan masa kerja masing-masing pekerja.

Afriansyah berharap pola penyelesaian seperti ini terus diperkuat agar lebih banyak persoalan ketenagakerjaan selesai melalui dialog dan mediasi. Ia menilai cara tersebut bisa menjadi jalan tengah yang lebih cepat dan adil bagi semua pihak.

Kepala Desk Ketenagakerjaan Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhammi menyebut keberhasilan mediasi ini sebagai wujud nyata Asta Cita Presiden RI dalam mewujudkan kesejahteraan pekerja Indonesia. Ia juga mengapresiasi langkah Wamenaker yang turun langsung membantu penyelesaian perkara tersebut.