www.domainesia.com
News

Komisi I DPR Desak KIP Baru Hapus Hambatan Informasi

1
×

Komisi I DPR Desak KIP Baru Hapus Hambatan Informasi

Sebarkan artikel ini
komisi-i-dpr-minta-anggota-ki-pusat-2026-2030-terpilih-hilangkan-hambatan-informasi
Komisi I DPR Minta Anggota KI Pusat 2026-2030 Terpilih Hilangkan Hambatan Informasi

Jakarta – Komisi I DPR RI meminta calon anggota Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) periode 2026-2030 tidak hanya berfokus pada penambahan publikasi, tetapi juga pada upaya menghapus hambatan keterbukaan informasi publik.

Pesan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta saat memimpin uji kepatutan dan kelayakan calon anggota KI Pusat di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Kamis (25/6/2026).

Sukamta menegaskan, KI Pusat memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam memastikan masyarakat mendapatkan akses informasi secara terbuka.

“Tugas KIP bukan menambah publikasi, tapi menghilangkan hambatan atau barrier terhadap keterbukaan informasi. Itu yang paling penting,” kata Sukamta.

Ia mengatakan, visi dan rencana kerja yang dipaparkan para calon menjadi salah satu pertimbangan utama DPR dalam proses seleksi.

Dalam uji kelayakan itu, setiap calon mendapat waktu maksimal tujuh menit untuk menyampaikan visi, sebelum kemudian dilanjutkan dengan pendalaman materi oleh masing-masing fraksi di Komisi I DPR RI.

Pada sesi ketiga, lima calon mengikuti tahapan tersebut. Mereka adalah Rini Purwandari, Rohman Budijanto, Rospita Vici Paulyn, dan Sutarno Bintoro dari unsur masyarakat, serta Susari dari unsur pemerintah.

Secara keseluruhan, ada 19 calon yang menjalani seleksi dari 21 nama yang sebelumnya diajukan panitia seleksi.

Dua nama lain, Arya Sandhiyudha dan Sari Wardhani, tidak melanjutkan proses setelah mengundurkan diri.

Komisi I DPR RI selanjutnya akan menggelar rapat internal untuk menentukan nama-nama yang lolos.

Sukamta berharap anggota KI Pusat yang terpilih nantinya dapat menjalankan tugas dengan integritas tinggi.