www.domainesia.com
News

Komisi III DPR RI Awasi Kesiapan Aparat Hukum Hadapi KUHAP Baru

96
×

Komisi III DPR RI Awasi Kesiapan Aparat Hukum Hadapi KUHAP Baru

Sebarkan artikel ini
dipenghujung-2025,-benny-utama:-sosialisasi-kuhap-baru-berakhir-di-bengkulu
Dipenghujung 2025, Benny Utama: Sosialisasi KUHAP Baru Berakhir di Bengkulu

Jakarta – Komisi III DPR RI tengah memfokuskan perhatian pada optimalisasi penegakan hukum di Indonesia, dengan agenda utama berupa sosialisasi implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dijadwalkan berlaku mulai Januari 2026. Benny Utama, seorang anggota DPR RI yang mewakili Daerah Pemilihan Sumatera Barat dari Fraksi Golkar, memegang peranan penting dalam upaya penyebarluasan informasi terkait regulasi baru ini.

Pada tanggal 11 Desember 2025, Komisi III DPR RI melaksanakan Kunjungan Kerja Reses Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 ke Provinsi Bengkulu. Kunjungan ini bertujuan untuk mengidentifikasi kebutuhan anggaran yang mendesak serta melakukan evaluasi mendalam terhadap kinerja penegakan hukum di wilayah tersebut.

Benny Utama, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, menekankan bahwa kunjungan kerja ke Bengkulu menyoroti urgensi kesiapan aparat penegak hukum dalam menghadapi implementasi KUHAP dan KUHP baru. “Kunjungan kerja saat Bengkulu itu juga menegaskan pentingnya kesiapan aparat penegak hukum dalam menghadapi penerapan KUHAP dan KUHP baru yang akan mulai berlaku pada awal Januari 2026 nanti,” ujarnya.

Dalam kunjungan kerja tersebut, anggota Komisi III DPR RI berkesempatan bertemu dengan sejumlah pejabat tinggi di Bengkulu, termasuk Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Mardiyono, Kajati Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar, dan Kepala BNNP Bengkulu Brigjen Pol. Roby Karya Adi, beserta jajaran di Mapolda Bengkulu. Pertemuan ini menjadi forum penting untuk berdiskusi mengenai persiapan yang diperlukan dan tantangan yang mungkin timbul dalam penerapan aturan hukum yang baru.

Benny Utama menjelaskan bahwa fokus utama Komisi III dalam kunjungan kerja ini adalah memastikan kesiapan seluruh aparat penegak hukum dalam menyambut pemberlakuan aturan baru. “KUHAP baru ini akan berlaku pada awal Januari. Tentu butuh persiapan dari aparat penegak hukum kita mulai dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan termasuk BNNP. Itu yang menjadi penekanan kami dalam pertemuan tadi,” katanya.

Selain itu, Komisi III menginstruksikan seluruh anggotanya untuk aktif berpartisipasi dalam sosialisasi KUHP dan KUHAP baru, dengan berkoordinasi bersama mitra kerja di daerah pemilihan masing-masing. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat dan aparat penegak hukum terhadap perubahan yang akan terjadi.

Menurut Benny Utama, pemberlakuan aturan baru ini membawa perubahan signifikan, terutama terkait perlindungan hak warga negara yang berstatus tersangka. “Banyak hal yang harus diadaptasi, terutama mengenai hak-hak warga negara. Hak tersangka kini jauh lebih luas. Upaya paksa tidak bisa lagi dilakukan dengan mudah, harus melalui izin pengadilan. Tersangka juga harus didampingi advokat dalam proses pemeriksaan,” ungkapnya.

Perubahan ini menuntut aparat, baik penyidik maupun penuntut umum, untuk menyesuaikan diri dengan standar baru yang lebih ketat dan akuntabel. “Penyidik dan penegak hukum tentu tidak boleh gagap menghadapi mekanisme baru ini,” tegasnya.

Terkait hubungan kerja antara kepolisian dan kejaksaan, Benny Utama menyoroti sistem baru dalam KUHAP yang menghapus polemik bolak-balik berkas perkara. “Selama ini penyidik dan penuntut umum sering bolak-balik berkas. Sekarang dibatasi hanya satu kali. Ada gelar perkara bersama, langsung ditentukan sikapnya,” jelasnya, seraya berharap mekanisme baru ini dapat memperkuat kepastian hukum dan menghilangkan praktik keterlambatan penanganan perkara.

Kunjungan Kerja Reses ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati, dengan agenda utama mendengarkan paparan dari mitra kerja mengenai pagu anggaran 2025, realisasi program, serta kebutuhan dukungan anggaran tahun 2026. Polda, Kejati, dan BNNP Bengkulu juga menyampaikan tantangan dalam menjalankan tugas sesuai peraturan perundang-undangan.

Komisi III memberikan apresiasi atas peningkatan kinerja tiga lembaga penegak hukum tersebut, namun tetap menekankan perlunya penguatan sumber daya manusia (SDM), sarana-prasarana, dan kapasitas organisasi. Selain itu, Komisi III juga memberikan catatan strategis, termasuk inovasi Polda Bengkulu dalam meningkatkan kepercayaan publik, serta langkah pencegahan BNNP Bengkulu terhadap penyalahgunaan narkotika yang mengedepankan pendekatan rehabilitatif dan keadilan restoratif.

Dengan berbagai catatan tersebut, Komisi III DPR RI menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan, evaluasi, dan memastikan implementasi KUHAP dan KUHP baru berjalan optimal dan berkeadilan bagi seluruh warga negara, dengan harapan terciptanya sistem hukum yang lebih modern dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.