Padang – Tim Organisasi dan Tim Hukum KONI Sumatera Barat menilai tahapan penjaringan bakal calon Ketua Umum KONI Kabupaten Agam berpotensi bermasalah secara prosedural. Penilaian itu muncul setelah tim mendapati dugaan sejumlah ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KONI tidak dijalankan.
Sorotan tim mengarah pada Pasal 34 ayat (5) huruf f AD KONI yang mewajibkan Rapat Kerja menetapkan usulan persyaratan serta tata cara penjaringan, penyaringan, dan pemilihan calon ketua umum. Ketentuan itu menjadi pedoman bagi Tim Penjaringan dan Penyaringan.
Namun, dari dokumen yang ditelaah, undangan bertanggal 30 Juni 2026 hanya memuat agenda sosialisasi tata tertib. Tidak ada Rapat Kerja yang secara khusus membahas dan menetapkan persyaratan maupun mekanisme penjaringan sebagaimana diatur dalam AD/ART.
Tim juga menyoroti Pasal 37 ayat (5) huruf b ART KONI yang mengatur pemberitahuan pelaksanaan Rapat Kerja harus disampaikan minimal 14 hari sebelum kegiatan. Berdasarkan dokumen yang ada, undangan justru baru diterima sekitar empat hari sebelum pelaksanaan.
Selain itu, tim mempertanyakan apakah bahan Rapat Kerja sudah dibagikan kepada peserta paling lambat tujuh hari sebelumnya. Jika ketentuan itu tak dipenuhi, cabang olahraga dinilai bisa kehilangan kesempatan mempelajari materi dan membahasnya secara internal.
Tim Organisasi dan Tim Hukum KONI Sumbar juga mencatat fakta lain yang dianggap penting, yakni undangan bertanggal 30 Juni 2026 baru diterima pada Kamis, 9 Juli 2026. Dokumen itu dikirim setelah Wakil Ketua Umum I KONI Sumbar menghubungi Sekretaris KONI Agam untuk meminta dokumen, menyusul pemberitaan media mengenai tahapan penjaringan bakal calon Ketua Umum KONI Agam.
Berdasarkan rangkaian temuan itu, tim menilai tahapan penjaringan tersebut berpotensi cacat prosedur. Kondisi ini juga dinilai dapat memengaruhi keabsahan proses bila nantinya muncul keberatan dari anggota.
Tim juga menilai laporan dari sejumlah cabang olahraga terkait dugaan ketidaksesuaian dengan AD/ART perlu segera ditindaklanjuti melalui supervisi KONI Sumbar sebagai induk organisasi. Langkah itu dinilai penting untuk mencegah tertunda atau batalnya pengesahan kepengurusan baru jika muncul sengketa setelah Musorkab.
Kabid Organisasi KONI Sumbar, Syahindra Nurben, mengatakan langkah yang bisa ditempuh KONI Sumbar bergantung pada ketentuan dalam AD/ART maupun Peraturan Organisasi yang berlaku. Jika aturan mewajibkan koordinasi atau supervisi KONI provinsi, maka KONI Sumbar berwenang memanggil Ketua KONI Kabupaten Agam dan Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan untuk meminta klarifikasi.
Dalam kondisi itu, KONI Sumbar juga dapat membentuk tim supervisi, menghentikan sementara tahapan Musorkab selama pemeriksaan, hingga memerintahkan perbaikan atau pengulangan tahapan yang dianggap tidak sesuai. “Sikap yang akan dilakukan KONI Sumbar meminta menghentikan sementara proses, membentuk tim supervisi untuk meminta seluruh dokumen lengkap terkait persiapan Musorkab untuk memastikan keabsahan Musorkab Agam,” ujar pria yang akrab disapa Opa itu.
Namun, kata Syahindra, jika AD/ART maupun Peraturan Organisasi tidak mewajibkan koordinasi tersebut, maka ketiadaan koordinasi saja belum cukup menjadi alasan untuk menghentikan Musorkab. KONI Sumbar tetap harus membuktikan adanya pelanggaran lain, seperti tahapan penjaringan yang tidak sesuai aturan, pelanggaran hak anggota atau cabang olahraga, tata tertib yang diabaikan, atau proses yang tidak demokratis dan tidak transparan.
Ia menegaskan, berdasarkan AD/ART KONI Tahun 2020, Musorkab merupakan forum tertinggi KONI di tingkat kabupaten. Karena itu, setiap langkah KONI provinsi tetap berada dalam koridor pembinaan, pengawasan, dan supervisi, kecuali bila ada ketentuan khusus yang memberi kewenangan lebih jauh.
Syahindra menambahkan, seluruh proses perlu mengacu pada Peraturan Organisasi tentang Musorkab dan pemilihan ketua umum. Dengan begitu, dapat dipastikan apakah ada kewajiban pelaporan, koordinasi, atau persetujuan dari KONI provinsi sebelum Musorkab dilaksanakan agar keputusan yang diambil tidak mudah dipersoalkan secara organisasi.





