Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026, yang secara resmi diumumkan kepada publik.
Keputusan ini menetapkan UMP sebesar Rp3.182.955, mengalami kenaikan signifikan sebesar 6,3 persen dibandingkan dengan UMP tahun sebelumnya.
Selain itu, Pemprov Sumbar juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2026 sebesar Rp3.214.846, yang akan diberlakukan untuk dua sektor usaha yang telah ditentukan.
Penetapan UMP dan UMSP ini diresmikan melalui penerbitan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 562-851-2025 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat Tahun 2026.
Sementara itu, UMSP ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 562-853-2025. Kedua keputusan ini menjadi dasar hukum yang kuat untuk implementasi kebijakan pengupahan di seluruh wilayah Sumatera Barat.
Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, menjelaskan bahwa proses penetapan UMP dan UMSP Tahun 2026 telah mengikuti semua prosedur yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Faktor utama yang dipertimbangkan dalam penetapan ini adalah rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi, yang melibatkan berbagai elemen dan pihak terkait.
Gubernur Mahyeldi Ansharullah menyampaikan bahwa kenaikan UMP ini didasarkan pada pertimbangan berbagai faktor ekonomi yang relevan.
“UMP Sumbar sebelumnya berada di kisaran Rp2,9 jutaan. Untuk Tahun 2026 kita naikkan sebesar 6,3 persen dengan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah, sehingga besarannya menjadi Rp3,18 juta. Sementara UMSP kita tetapkan sebesar Rp3,21 juta,” ujarnya saat memberikan keterangan di Padang, Senin (22/12/2025).
Lebih lanjut, Gubernur Mahyeldi menjelaskan bahwa ketentuan UMP ini tidak berlaku bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK). Sistem pengupahan bagi UMK akan diatur oleh peraturan perundang-undangan tersendiri yang secara khusus membahas hal tersebut.
Sementara itu, UMSP hanya akan diterapkan pada dua sektor usaha yang dianggap strategis bagi perekonomian daerah, yaitu sektor perkebunan kelapa sawit beserta industri turunannya, serta sektor pengoperasian instalasi penyediaan tenaga listrik.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Sumbar, Firdaus Firman, menambahkan bahwa penetapan UMP dan UMSP Tahun 2026 adalah hasil dari serangkaian diskusi intensif yang dilakukan bersama dengan Dewan Pengupahan Provinsi.
Proses pembahasan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk mencapai kesepakatan yang adil dan proporsional bagi semua pihak. Rapat pertama diadakan pada Jumat (19/12) dan rapat lanjutan dilaksanakan pada Senin pagi (22/12).
Firdaus Firman menegaskan bahwa keputusan ini akan segera diberlakukan secara efektif. “Surat Keputusan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2026,” tegas Firdaus.
Rapat Dewan Pengupahan yang menghasilkan keputusan penting ini dihadiri oleh perwakilan lengkap dari unsur serikat pekerja, asosiasi pengusaha (Apindo), akademisi, serta unsur pemerintah.
Dalam forum tersebut, disepakati penggunaan koefisien alfa sebesar 0,525 sebagai dasar penetapan besaran UMP dan UMSP Sumbar Tahun 2026.
Firdaus Firman menambahkan bahwa penetapan ini mempertimbangkan berbagai aspek penting yang relevan dengan kondisi ekonomi dan sosial di Sumatera Barat.
“Selain mengacu pada koefisien alfa, penetapan ini juga mempertimbangkan kondisi inflasi, pertumbuhan ekonomi daerah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami berharap keputusan ini dapat dipatuhi dan dilaksanakan bersama,” pungkasnya.







