Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) merespons cepat bencana banjir dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara dengan menggandeng pakar dari berbagai universitas. Kolaborasi ini merupakan langkah komprehensif untuk mengevaluasi dampak dan merumuskan solusi penanganan yang efektif.
KLH melibatkan tim ahli dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Universitas Airlangga (Unair), Institut Pertanian Bogor (IPB), dan Universitas Gadjah Mada (UGM) untuk diterjunkan langsung ke lokasi bencana. Para ahli ini bertugas mengidentifikasi penyebab banjir dan longsor secara mendalam, serta menilai tingkat kerusakan yang ditimbulkan.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menekankan pentingnya evaluasi ini dalam merancang strategi penanganan yang tepat sasaran. Evaluasi mendalam diharapkan memberikan pemahaman komprehensif mengenai akar masalah dan dampaknya, sehingga langkah penanganan lebih terarah dan optimal.
Selain fokus pada penanganan bencana alam, KLH juga menaruh perhatian serius pada potensi pencemaran lingkungan akibat aktivitas usaha. Sebagai langkah antisipatif, KLH akan melakukan peninjauan ulang secara ketat terhadap izin lingkungan seluruh unit usaha. Pengetatan evaluasi dokumen lingkungan ini dipicu oleh fenomena curah hujan ekstrem yang semakin sering terjadi.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) turut memperingatkan masyarakat untuk waspada terhadap potensi bencana akibat cuaca ekstrem. KLH menekankan bahwa dokumen perizinan harus sesuai dengan kondisi iklim terkini. Tindakan tegas akan diambil jika ditemukan dokumen yang tidak relevan atau tidak sesuai dengan kondisi lapangan.
Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, perubahan iklim sangat memengaruhi kondisi lingkungan. “Baseline hujan kita itu meningkat hampir 18 kali dari kondisi normal,” katanya.
Sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian ekosistem, KLH memerintahkan delapan perusahaan yang beroperasi di Batang Toru, Tapanuli Selatan, untuk menjalani audit lingkungan. Selama audit, kegiatan usaha perusahaan dihentikan sementara. Audit akan menilai kerusakan lingkungan akibat aktivitas perusahaan dan menghitung biaya pemulihan lingkungan.
KLH menegaskan akan menindak tegas jika ditemukan kerusakan berat atau pelanggaran hukum oleh perusahaan. Langkah ini merupakan komitmen KLH dalam menjaga kelestarian ekosistem Batang Toru dan mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah.







