Padang – Kota Padang mencatat nilai tertinggi dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025 yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kategori ibu kota provinsi di Sumatera. Dengan skor 78,00, Padang berada di posisi teratas, mengungguli Banda Aceh, Palembang, Jambi, Pekanbaru, Medan, Bandar Lampung, dan Bengkulu.
Capaian itu dinilai sejalan dengan arah Program Unggulan Padang Amanah yang menempatkan integritas, transparansi, dan akuntabilitas sebagai fondasi penyelenggaraan pemerintahan.
Wali Kota Padang Fadly Amran mengatakan hasil tersebut menjadi dorongan bagi pemerintah daerah untuk terus memperkuat tata kelola yang bersih dan profesional.
“Alhamdulillah, hasil ini menjadi penyemangat bagi Pemerintah Kota Padang untuk terus menghadirkan tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan melayani,” ujarnya.
Ia menegaskan, nilai itu juga mencerminkan pelaksanaan Padang Amanah di seluruh perangkat daerah.
Sementara itu, Inspektur Kota Padang Sony Budaya Putra menjelaskan SPI 2025 di lingkungan Pemko Padang melibatkan 1.551 responden. Mereka berasal dari pegawai internal, pengguna layanan, mitra kerja atau vendor, serta para ahli yang berinteraksi dengan Pemko Padang selama 12 bulan terakhir.
Menurut Sony, indeks integritas Kota Padang berada pada angka 78,00 dan masuk kategori Terjaga. Hasil itu lebih baik dibanding tahun sebelumnya, dengan kenaikan paling besar berasal dari komponen internal yang naik 2,47 poin.
Pada komponen internal, Padang meraih skor 74,63 dengan kategori Waspada, naik dari 72,25 pada tahun sebelumnya. Adapun komponen eksternal mencatat skor 88,73 dengan kategori Terjaga, meningkat dari 86,47.
“Survei yang dilakukan oleh KPK melibatkan berbagai unsur, mulai dari masyarakat, tenaga ahli seperti Ombudsman, BPKP, advokat, asosiasi profesi, hingga para pemangku kepentingan lainnya,” katanya.
Ia menilai hasil itu mencerminkan tingkat integritas penyelenggaraan pemerintahan di Kota Padang.
Meski begitu, SPI juga menyoroti sejumlah aspek yang masih perlu diperbaiki. Di antaranya transparansi pengadaan barang dan jasa, serta penguatan promosi dan mutasi pegawai berbasis merit untuk mencegah praktik nepotisme.
“Penilaian beberapa indikator ini menjadi catatan penting bagi kami. Hasil SPI tidak hanya menjadi ukuran capaian, tetapi juga menjadi instrumen evaluasi untuk memperkuat pengawasan internal, meningkatkan kepatuhan aparatur terhadap aturan, serta membangun budaya kerja yang semakin berintegritas di seluruh perangkat daerah,” tegasnya.
Pemerintah Kota Padang pun menyiapkan tindak lanjut atas rekomendasi KPK dengan memperkuat keterbukaan informasi pelayanan publik, meningkatkan sosialisasi pengendalian gratifikasi, memperkuat pengawasan internal, dan melakukan evaluasi layanan secara berkala.





