Jakarta – Pemerintah menjadikan penataan ruang berbasis risiko bencana sebagai dasar utama pemulihan pascabencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kebijakan ini disiapkan agar rehabilitasi dan rekonstruksi tidak sekadar mengembalikan kerusakan, tetapi juga memperkuat daya tahan wilayah.
Ketentuan itu tertuang dalam Rencana Induk Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (Renduk PRRP) Sumatera 2026-2028. Dalam dokumen tersebut, arah pemulihan wilayah disusun untuk menghadapi ancaman bencana di masa mendatang.
Pemerintah menyiapkan beberapa langkah kunci, mulai dari memasukkan Zona Rawan Bencana (ZRB) ke dalam dokumen tata ruang provinsi, kabupaten, dan kota. Langkah ini dibarengi pengendalian pemanfaatan lahan di kawasan berisiko tinggi, relokasi hunian tetap, serta penguatan kepastian hukum pertanahan bagi warga terdampak.
Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) menekankan bahwa lokasi hunian baru harus mempertimbangkan kondisi geografis, daerah aliran sungai, dan kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Pendekatan serupa juga diterapkan pada pembangunan jembatan, fasilitas pendidikan, dan pusat layanan masyarakat agar lebih tahan terhadap cuaca ekstrem.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid meminta evaluasi menyeluruh terhadap tata ruang di tiga provinsi tersebut. Ia menilai rancangan yang ada belum cukup memasukkan unsur mitigasi bencana.
“Rencana tata ruang ke depan harus didesain ulang agar lebih resilien terhadap bencana,” tegas Nusron. Ia menambahkan, fase rekonstruksi harus dimanfaatkan untuk memperbaiki fungsi kawasan, termasuk mengembalikan peran area penyangga serapan air.
Pemerintah menegaskan rehabilitasi tata ruang akan menjadi pelengkap penting dalam pemulihan fisik wilayah terdampak. Dengan penguatan tata ruang berbasis risiko, Satgas PRR menargetkan pembangunan ulang di Sumatera berlangsung lebih terarah, aman, dan berkelanjutan.







