Agam – Pemerintah Kabupaten Agam mulai menyusun rancangan KUA-PPAS 2027 dengan ruang fiskal yang ketat dan defisit yang masih membayangi. Kondisi itu membuat belanja daerah diarahkan hanya untuk kebutuhan wajib dan program prioritas.
Wakil Bupati Agam Muhammad Iqbal memaparkan gambaran umum rancangan tersebut dalam rapat paripurna DPRD Agam, Jumat (17/7). Ia menegaskan kemampuan pendapatan daerah belum seimbang dengan kebutuhan belanja.
Menurut Iqbal, pendapatan daerah pada 2027 diproyeksikan mencapai Rp1,368 triliun. Angka itu berasal dari pendapatan asli daerah sebesar Rp1,358 triliun dan SiLPA 2026 senilai Rp10 miliar.
Adapun belanja daerah diperkirakan mencapai Rp1,694 triliun. Rinciannya, belanja daerah sebesar Rp1,693 triliun dan penyertaan modal ke BUMD Rp1 miliar.
“Dengan proyeksi pendapatan Rp1,358 triliun, belanja Rp1,693 triliun, dan pembiayaan netto Rp9 miliar, rancangan KUA-PPAS 2027 mengalami defisit murni sebesar Rp325 miliar lebih,” kata Iqbal.
Ia menyebut pemerintah daerah akan menyesuaikan belanja dengan kemampuan keuangan riil. Arah anggaran, kata dia, tetap difokuskan untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan dan mendukung program prioritas dalam RKPD 2027.
Pemkab Agam juga berharap defisit itu tidak melampaui proyeksi SiLPA 2026 yang tersedia. Di sisi lain, pemerintah akan memperkuat efektivitas anggaran melalui alokasi dana yang bersumber dari Dana Alokasi Umum sesuai ketentuan pusat.
Langkah tersebut ditempuh agar mandatory spending tetap terpenuhi sesuai regulasi. Iqbal menambahkan, seluruh angka dalam rancangan itu masih bersifat sementara dan dapat berubah setelah pembahasan bersama DPRD.
Ia menjelaskan, proyeksi pendapatan dan belanja juga masih menunggu hasil evaluasi Gubernur Sumatera Barat. Rancangan tersebut sudah disampaikan kepada gubernur untuk dinilai kesesuaiannya dengan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal.
“Hasil penilaian tersebut menjadi dasar penyempurnaan rancangan KUA dan PPAS bersama DPRD sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101 Tahun 2024,” ujar Iqbal.







